Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pendapat Pebisnis Homestay dan Hotel Soal Pajak

Pemerintah harus memberikan insentif pajak untuk penyempurnaan dan perbaikan layanan di homestay di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA— Pelaku usaha hotel dan homestay berbeda pendapat soal pajak bagi bisnis homestay. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai menghapuskan kewajiban pajak hotel untuk homestay bisa memukul pendapatan daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi PHRI Maulana Yusran menilai Kemenpar tak bisa menghilangkan begitu saja kewajiban homestay untuk dikenakan pajak hotel. Pasalnya, homestay juga termasuk akomodasi penginapan, sama seperti hotel.

Pajak yang dikenakan sebesar 10% itu menjadi pemasukan di tingkat daerah, sehingga apabila homestay hanya dikenakan pajak 0,5%, tentu akan mengurangi dan tak menambah pendapatan di daerah.

“Pendapatan daerah ini padahal sangat penting untuk perbaikan infrastruktur maupun destinasi wisata,” katanya.

Menurutnya, Kemenpar bisa membuat imbauan kepada pemda untuk mengurangi besaran pajak hotel yang dikenakan kepada homestay yang rerata sebesar 10%. Pasalnya, rentang pajak hotel yang dikenakan berkisar 0% hingga 10%.

Ketua Ubud Home Stay Assosiation Ida Bagus Wiryawan berpendapat, pemerintah harus membuat aturan yang jelas tentang pengenaan pajak homestay yang disetarakan dengan UMKM.

“Kalau dari Kemenpar saja kurang kuat. Harus ada penetapan dari Presiden atau Kemenkeu. Bahkan, kalau memang bisa, homestay dijadikan program unggulan [sektor pariwisata]. Minimal harus ada Instruksi Presiden atau UU yang berlaku,” ucapnya.

Tahun ini, ungkapnya, okupansi homestay di Ubud rerata sebesar 40% merosot dari 2018 yang rerata bisa mencapai 45%.

Ketua Asosiasi Homestay Banten Arief Kirdiat berpendapat pengenaan pajak homestay yang disamakan dengan pajak UMKM sebesar 0,5% akan berdampak positif pada bisnis homestay. Adapun, rerata okupansi homestay di Banten pada semester I/2019 mencapai 10% hingga 15%.

Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azahari mengatakan pemerintah harus memberikan insentif pajak untuk penyempurnaan dan perbaikan layanan di homestay di Indonesia. “Jadi, bukan sekadar penurunan pajak saja, tetapi beri insentif pajak,” ujarnya.

Saat ini, sebutnya, tren akomodasi pariwisata cenderung mengarah kepada autentisitas kearifan lokal daerah sehingga minat turis untuk menginap di homestay sangat tinggi.

Menurutnya, pemerintah cukup terlambat mengambil langkah untuk menata homestay yang ada di Indoneisa. Pasalnya, homestay yang ada di Indonesia berkembang tanpa arah yang jelas di tengah pesatnya sektor pariwisata Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper