Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Jalankan Rekomendasi BPK, Entitas Perlu Dikenai Sanksi Tegas

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengungkapkan bahwa hasil rekomendasi BPK yang diberikan kepada masing-masing entitas jumlahnya mencapai ratusan ribu.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang perlu adanya ketentuan sanksi tegas kepada entitas yang tidak menindaklajuti setiap rekomendasi BPK.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengungkapkan bahwa hasil rekomendasi BPK yang diberikan kepada masing-masing entitas jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Namun demikian, tak semuanya langsung ditindaklanjuti karena sejumlah kendala teknis maupun ketidakpatuhan entitas untuk menindaklanjuti setiap temuan lembaga auditor negara tersebut.

“Ini menjadi konsentrasi kami, karena di dalam undang-undangnya memang apabila ada rekomendasi harus ditindaklanjuti selama 60 hari,” ungkap Bahrullah di Gedung BPK, Selasa (18/6/2019).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018, antara 2005 - 2018 BPK telah menyampaikan  512.112 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa senilai Rp280,34 triliun. Dari jumlah tersebut, BPK menyebut  sebanyak 385.564 rekomendasi atau 75,3 persen telah sesuai dengan rekomendasi.

Kendati demikian, BPK juga masih menemukan 97.853  rekomendasi (19,1 persen) senilai Rp94,81 triliun belum sesuai dengan rekomendasi, 23.383 rekomendasi (4,6 persen) senilai Rp19,89 triliun belum ditindaklanjuti dan 5.312 rekomendasi (1,0 persen) senilai Rp16,91 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2018 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara,daerah atau perusahaan adalah sebesar Rp85,82 triliun.

Terkait dengan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, sesuai dengan undang-undang, pada periode pertama BPK akan memberikan waktu selama 60 hari supaya entitas yang diperiksa menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan. Begitupula pada periode kedua, apabila terindikasi fraud atau tindak pindana korupsi BPK juga akan memberikan waktu selama 60 hari lagi.

Namun demikian, jika dalam periode kedua belum ditindaklanjuti, BPK akan menyerahkan persoalan ketidakpatuhan tersebut ke aparat penegak hukum. “Jadi kalau lewat 60 hari, otomatis kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper