Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangkit EBT Bisa Lebih Murah dari Batu Bara, Asal...

Isu keterjangkauan harga seharusnya bukan lagi menjadi kendala pemerintah untuk melakukan percepatan transisi energi iterbarukan yang masif dan agresif.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA — Institute For Essential Services menilai biaya listrik dari pembangkit listrik tenaga uap akan menjadi lebih mahal dari pembangkit energi baru terbarukan apabila dilakukan pencabutan subsidi batu bara dan penambahan pajak emisi karbon sebesar US$25 per ton.

Direktur Eksekutif Institute For Essential Services (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan harga listrik dari pembangkit energi terbarukan saat ini sudah makin terjangkau. Kajian IESR memberikan indikasi bahwa biaya pembangkitan listrik dari pembangkitan energi terbarukan skala besar (utility scale) dapat bersaing dengan pembangkitan bahan bakar fosil seperti PLTU batu bara sepanjang mendapatkan kondisi yang serupa, misalnya dalam hal biaya pendanaan (financing cost).

Menurutnya, isu keterjangkauan harga seharusnya bukan lagi menjadi kendala pemerintah untuk melakukan percepatan transisi energi terbarukan yang masif dan agresif.

"Seperangkat kebijakan dan regulasi diperlukan untuk dapat menurunkan biaya teknologi energi terbarukan di Indonesia sehingga setara dengan biaya teknologi di tingkat global,  oleh karena itu, biaya produksi listriknya dapat bersaing dengan teknologi bahan bakar fosil," katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (18/6/2019).

Menurut IESR, kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak 2017 tidak efektif mendorong pengembangan energi terbarukan. Justru menjadi faktor penghambat dalam bentuk meningkatkan risiko investasi, menurunkan bankability proyek pembangkit energi terbarukan, dan menghambat inovasi pelaku usaha dan masyarakat dalam mengembangkan energi terbarukan. Hal ini mengakibatkan rendahnya tambahan kapasitas terpasang dalam 5 tahun terakhir yakni selama 2015-2019.

Pengembangan PLTU batu bara yang saat ini direncanakan sebesar 27 GW dan dengan melambatnya penambahan kapasitas pembangkit energi terbarukan pada 2015—2019 akan mempersulit upaya Indonesia memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditetapkan melalui ratifikasi Paris Agreement dengan UU No. 16/2016.

Analisis IESR menunjukkan jika seluruh PLTU yang direncanakan dibangun, total emisi GRK dari PLTU akan naik 2,5 kali pada 2025-2028 dari tingkat emisi di 2016. "Dengan skenario saat ini produksi emisi GRK ini akan berlanjut sampai 2050, sebelum turun bertahap karena berakhirnya masa operasi sejumlah PLTU," katanya.

Program Manager Green Economy IESR Erina Mursanti mengatakan komitmen Indonesia terhadap transisi energi perlu ditunjukkan dengan mulai membatasi pembangunan PLTU batu bara setelah 2020 dan meningkatkan bauran energi terbarukan. Analisis IESR menyarankan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement, bauran energi terbarukan harus mencapai 31%—33% pada 2030. Jumlah ini lebih tinggi dari target RUEN saat ini.

Menurut Erina, tanpa adanya perubahan arah kebijakan dan percepatan pembangunan energi terbarukan dalam waktu dekat, Indonesia hanya dapat memenuhi setengah atau sekitar 15%—16% dari kebutuhan tersebut.

"Perubahan paradigma dan inovasi kebijakan yang menyeimbangkan keamanan pasokan energi, keberlanjutan lingkungan, dan keekonomian harga energi perlu terjadi, dan perubahan ini dimulai dari Kementerian ESDM," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper