Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Pengadaan 100 Kapal Tol Laut Diselesaikan Tahun Ini

Delapan dari 100 unit kapal tol laut yang dipesan Kementerian Perhubungan sejak 2015 hingga kini masih diselesaikan oleh galangan kapal.
Ilustrasi - KM Sabuk Nusantara 55/Bisnis-Antara
Ilustrasi - KM Sabuk Nusantara 55/Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Delapan dari 100 unit kapal tol laut yang dipesan Kementerian Perhubungan sejak 2015 hingga kini masih diselesaikan oleh galangan kapal.


Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan bahwa delapan kapal itu terdiri atas satu kapal kontainer Kendhaga Nusantara dan tujuh kapal perintis Sabuk Nusantara. 


"Kapal-kapal itu sudah dibangun, tetapi ada yang belum selesai, misalnya instalasi listriknya, pipa-pipanya," jelasnya kepada Bisnis, Senin (17/6/2019).


Selebihnya, sebanyak 92 kapal disebut telah dioperasikan. Wisnu mengatakan kapal-kapal perintis yang sudah beroperasi sempat dikerahkan untuk menopang angkutan Lebaran kali ini. 


Proyek pengadaan kapal sebanyak 100 unit sebenarnya merupakan proyek tahun jamak 2015-2017 dengan anggaran sekitar Rp5,7 triliun. Proyek itu terdiri atas 60 kapal perintis, 15 kapal kontainer, 20 kapal rede, dan 5 kapal ternak.


Namun, hanya sebagian kapal yang selesai dibangun hingga periode kontrak berakhir. Kontrak kemudian diperpanjang hingga 30 April 2018, tetapi pekerjaan masih saja molor. 


Berdasarkan data Ditlala Ditjen Perhubungan Laut, baru 46 kapal yang sudah beroperasi hingga 2018. Sebanyak 28 unit kapal sudah selesai dibangun di galangan dan siap dimobilisasi ke pelabuhan pangkalan, sedangkan 26 unit sisanya belum selesai.


Keterlambatan terjadi karena beberapa faktor, seperti kesulitan memperoleh tenaga kerja karena harus berebut dengan galangan lain. Komponen kapal yang 65% di antaranya masih bergantung pada impor juga menjadi persoalan mengingat proses importasi komponen memakan waktu.  


Pemerintah akan 'mengejar' galangan kapal agar menyelesaikan pembangunan tahun ini. Kemenhub akan memasukkan lagi sisa proyek dalam RAPBN 2020, termasuk kapal-kapal yang sudah diserahkan, tetapi belum dibayar oleh Kemenhub. Total pagu yang akan diusulkan ke DPR sekitar Rp150 miliar.


"Karena kemarin mepet di Desember [2018], ada beberapa yang sempat belum terbayar. Sudah di-delivery, sudah jalan [beroperasi], tapi belum kami bayar. Itu yang nanti dianggarkan lagi. Sistem kami kan kalau tidak terpakai, dibalikkan lagi ke pemerintah. Kami harus anggarkan lagi," jelas Wisnu.


Soal denda keterlambatan bagi galangan yang tidak dapat menyelesaikan pesanan hingga kontrak selesai, Wisnu mengatakan Kemenhub masih mencari formulasi penghitungan terbaik agar tidak memberatkan galangan.


Sanksi denda keterlambatan sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 79 ayat (4) beleid itu mematok besaran denda satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Namun, sebagian galangan kapal keberatan dengan formulasi itu.


"Makanya kami sedang menunggu hasil audit dari BPK, Inspektorat [Itjen Kemenhub], dan BPKP, supaya itu tidak menjadi kendala bagi galangan kapal kita," katanya.


Wisnu mengatakan, pemerintah tahun ini tidak menganggarkan proyek baru pengadaan kapal tol laut. "Kami mau bereskan yang ini dulu [pengadaan 100 kapal tol laut]."
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper