Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Kemenhub Tak Perlu Urusi Ojol

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai diskon tarif transportasi online terutama ojek online (ojol) memang seharusnya tidak perlu diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Pengendara ojek online melintasi jalan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2019). /ANTARA
Pengendara ojek online melintasi jalan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai diskon tarif transportasi online terutama ojek online (ojol) memang seharusnya tidak perlu diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Peneliti Instran, Darmaningtyas menuturkan penggunaan motor sebagai sarana transportasi umum sebenarnya kurang menjamin keselamatan. Oleh karena itu, dia tetap konsisten menolak legalisasi ojek ke dalam UU LLAJ yang akan datang.

"Mengingat secara legal formal motor bukan sarana angkutan yang berkeselamatan, maka intervensi Kemenhub dalam hal Ojol sudah cukup maksimal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," jelasnya dalam keterangan terbuka, Kamis (13/6/2019).

Selanjutnya, dia menyarankan membiarkan ojol menjadi domain para aplikator dan driver, sementara yang perlu dijaga oleh Kemenhub hanyalah masalah keselamatan pengguna maupun driver, serta dipatuhinya tarif batas bawah dan batas atas. Selain dari hal tersebut, bukan kewenangan Kemenhub.

Sementara itu, perkara penerapan diskon atau menerapkan promosi harga kepada konsumen, itu menjadi domain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Jika ada aspirasi driver yang disampaikan kepada Kemenhub mengenai diskon tarif dan promo, maka Kemenhub dapat menyarakankan kepada driver agar menyampaikannya kepada KPPU, sehingga tidak semua urusan terkait dengan Ojol menjadi tanggung jawab Kemenhub," jelasnya.

Menurutnya, Kemenhub harus lebih fokus ke pengembangan dan pembangunan angkutan umum massal yang sekarang ini telah mati di semua kota kecuali beberapa kota yang menerapkan sistem BRT.

Darmaningtyas menegaskan pengembangan angkutan umum massal ini yang justru menjadi tanggung jawab Kemenhub.

"Kalau energi Kemenhub terkonsentrasi untuk ngurusi Ojol, maka Ojolnya belum tentu bisa tuntas, tapi pengembangan angkutan umumnya menjadi terlantar," katanya.

Dengan demikian, sebaiknya energi Menteri Perhubungan dan jajaran, dapat tercurah untuk pengembangan angkutan umum massal.

Demikian pula masalah shelter untuk Ojol, itu bukan urusan Kemenhub maupun Dinas Perhubungan, tapi urusan aplikator.

Pendapatnya, masalah Ojol akan terselesaikan dengan sendirinya apabila kota-kota di Indonesia berhasil mengembangkan angkutan umumnya. Oleh karena itu, energi terbesar sebaiknya tidak dicurahkan untuk mengurusi taxi online dan ojol, melainkan mengurusi pengembangan angkutan umum massal di semua kota provinsi yang berbasis bus

"Biarkan Ojol menjadi domain aplikator, KPPU, dan Pemprov, maupun Kabupaten/Kota. Kemenhub hanya menjaga terlaksananya PM No. 12/2019 saja," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper