Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Kemenhub Gamang Atur Diskon Tarif Transportasi Online

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akhirnya turut membuka suara atas wacana Kementerian Perhubungan yang akan melarang diskon tarif transportasi online. YLKI menilai Kemenhub dalam posisi gamang.
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akhirnya turut membuka suara atas wacana Kementerian Perhubungan yang akan melarang diskon tarif transportasi online. YLKI menilai Kemenhub dalam posisi gamang.

Ketua YLKI, Tulus Abadi menuturkan terbetik wacana bahwa Kemenhub akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) dengan tujuan menciptakan persaingan yang sehat, merupakan wujud dari kegamangan tersebut.

"Munculnya rencana pelarangan diskon di Ojol, patut diduga  bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub dalam posisi gamang untuk mengatur ojol. Dengan Kepmenhub yang sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif," ungkapnya, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon, sehingga yang perlu diperketat adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Pasalnya, dia menilai perkara keselamatan pada ojol sangat rendah.

YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar tarif batas bawah (TBB). Sementara itu, Kemenhub harus pula konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif batas atas (TBA) dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan dan keamanan. 

Dia menilai diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang TBB sampai dengan TBA.

Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi," jelasnya.

Dengan demikian, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB, sementara ketika diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah.

Dia menegaskan tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen. Namun, menjadi persoalan, ketika ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB.

"Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat, bahkan menjurus predatory pricing. Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA," paparnya.

Sanksi dapat diberikan kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper