Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Penyelesaian 167 Kasus Konflik Agraria

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan dalam kurun waktu 2016-2019 Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mencatat ada 666 kasus konflik agraria seluas 1,45 juta hektare dengan sekitar 176.132 kepala keluarga terdampak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan segera menyelesaikan 167 kasus konflik agraria.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan dalam kurun waktu 2016-2019 Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mencatat ada 666 kasus konflik agraria seluas 1,45 juta hektare dengan sekitar 176.132 kepala keluarga terdampak.

Dari 666 kasus terlapor tersebut, ada sekitar 413 kasus yang memiliki dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti dengan segera.

"[Dari 413 kasus tersebut] Ada 167 kasus dalam jangka pendek ini yang kami harapkan dapat segera diselesaikan," kata Moeldoko dalam acara jumpa media usai memimpin Rapat Tingkat Menteri, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Kemudian, sebanyak 92 kasus akan diselesaikan jangka menengah dan 152 kasus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu jangka panjang.

Sisanya, sebanyak 253 kasus belum memiliki dokumen atau informasi pendukung yang baik, sehingga pemerintah belum dapat melakukan intervensi untuk menyelesaikan kasus agraria terlapor tersebut.

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia KSP mengatakan penyelesaian 167 kasus tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya banyaknya warga terdampak, wilayah lahan berkonflik luas dan ada indikasi politik yang dapat melebar apabila tidak segera diselesaikan.

Jaleswari mengatakan dari 167 konflik agraria yang akan segera diselesaikan tersebut, ada 52 kasus yang berada di kawasan hutan yang penyelesaiannya akan diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dari 167 kasus ini, masing-masing sekitar 52 kasus ada di KLHK sisanya ada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR]," jelas Jaleswari.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pihaknya mencatat ada 320 kasus terkait penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

"[320 kasus tersebut] Terdiri atas 201 kasus di Sumatra, 43 kasus di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, 47 kasus di Kalimantan, 13 kasus di Sulawesi, terakhir 16 kasus di Maluku dan Papua," kata Siti.

Siti menambahkan dari 320 kasus tersebut, konflik yang sudah selesai dalam bentuk mediasi dan kesepakatan itu sekitar 84 kasus.

"Sisanya masih dalam bentuk assessment," lanjut Siti.

Siti mengatakan, ada banyak skema yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik agraria di dalam kawasan hutan, khususnya 52 kasus yang harus diselesaikan dalam jangka pendek tersebut.

"Pertama, menggunakan instrumen perubahan batas kawasan hutan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan," ujarnya.

Skema kedua adalah pelepasan kawasan hutan melalui tanah objek reforma agraria (TORA) dan tukar menukar kawasan hutan.

"Dalam kondisi yang sulit, misalnya [di areal Hutan Konservasi] ada permukiman di zona inti taman nasional atau cagar alam itu [dapat diselesaikan dengan] resettlement itu pun harus ada gradasinya. Misalnya, kami identifikasi dulu [areal konflik tersebut sebagai zona khusus," jelasnya.

Konflik agraria dalam kawasan hutan juga dapat diselesaikan dengan instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Instrumen [penyelesaian konflik agraria] dalam kawasan hutan lainnya adalah dengan skema perhutanan sosial dan pinjam pakai," kata Siti.

Siti melanjutkan, skema lain dalam hal penyelesaian konflik agraria dalam kawasan hutan adalah pengakuan hutan adat.

Sebagai upaya percepatan pengakuan hutan adat, baru-baru ini KLHK menerbitkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang tertuang pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 312/2019 dengan luasan sekitar 453.831 hektare.

Luasan tersebut terdiri atas Kawasan Hutan Negara seluas 384.896 hektare, Areal Penggunaan Lain seluas 68.935 hektare dan Hutan Adat seluas 19.150 hektare.

"Kenapa kami tetapkan? Supaya [areal yang diklaim sebagai hutan adat ini] tidak terganggu oleh kepentingan yang lain, supaya [masyarakat adat] merasa aman, sambil proses [pengakuan hutan adat] pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung, maka secara bertahap wilayah indikatif tersebut akan menjadi wilayah hutan adat," ujarnya.

Adapun, per 27 Mei 2019 berdasarkan fungsi kawasan, kriteria hutan adat terbagi menjadi 4 bagian, yakni; Areal Penggunaan Lain (77.799 ha), Hutan Konservasi (97.601 ha), Hutan Lindung (126.344 ha), dan Hutan Produksi (171.233 ha).

Peran Korporasi

Siti menambahkan penyelesaian konflik agraria juga datang dari korporasi pemegang konsesi pengusahaan hutan.

Menurut data KLHK, ada 13 korporasi yang secara sukarela mengajukan adendum pengurangan areal kerjanya untuk diserahkan kepada masyarakat seluas 66.000 hektare.

"Jadi, dengan konflik agraria yang terjadi ini dirasa kurang sehat juga untuk dunia usaha, oleh karena itu atas inisiatif mereka sendiri meminta kepada KLHK untuk melakukan adendum pengurangan luas areal kerja mereka, tercatat ada 13 perusahaan yang mengajukan adendum pengurangan kawasannya untuk diserahkan kepada masyarakat," kata Siti.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total luas awal areal konsesi 13 perusahaan tersebut sekitar 1,11 juta hektare, pasca adendum izin konsesi, kini luasnya menjadi sekitar 1,05 juta hektare. 13 perusahaan tersebut adalah PT Ruas Utama Jaya (Riau) dari 44.129 ha menjadi 39.810 ha; PT Bina Duta Laksana (Riau) dari 28.885 ha menjadi 24.058 ha dan; PT Balai Kayang Mandiri (Riau) dari 22.250 ha menjadi 16.514 ha.

Kemudian, PT Tebo Multi Agro (Jambi) dari 19.770 ha menjadi 19.200 ha; PT Bumi Mekar Hijau (Sumatra Selatan) dari 253.593 ha menjadi 249.650 ha; PT Bumi Andalas Permai (Sumatra Selatan) dari 192.700 ha menjadi 190.415 ha; PT Sumalindo Hutani Jaya 2 (Kalimantan Timur) dari 70.300 ha menjadi 54.490 ha dan; PT Acacia Andalan Utama (Kalimantan Timur) dari 39.620 ha menjadi 38.880 ha.

Selanjutnya, PT Kelawit Wana Lestari (Kalimantan Timur) dari 22.065 ha menjadi 17.850 ha; PT Daya Tani Kalbar (Kalimantan Barat) dari 56.060 ha menjadi 44.530 ha; PT Bangun Rimba Sejahtera (Bangka Belitung) dari 66.460 ha menjadi 57.235 ha; dan PT Wirakarya Sakti (Jambi) dari 293.812 ha menjadi 290.378 ha.

Pada data tersebut juga tercatat PT Kelawit Hutani Lestari mengajukan usulan mengeluarkan areal konsesinya untuk Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1.953 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper