Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Ojol Bakal Dilarang, Gojek dan Grab Siap Taat

Revisinya berupa penurunan besaran tarif untuk kilometer tertentu atau flagfall di bawah 4 km serta rencana pengaturan diskon atau promosi tarif
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pemilik merek dagang Gojek masih menanti kepastian revisi regulasi tarif ojek online serta promosi atau diskon dalam aplikasi transportasi tersebut.

Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say mengungkapkan pihaknya masih menanti kepastian keputusan resmi dari pemerintah terkait kedua hal tersebut.

"Saat ini Gojek masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon," ungkapnya saat Bisnis hubungi, Selasa (11/6/2019).

Dia berharap agar segala aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat dilihat secara menyeluruh dari proses pengambilannya hingga dampaknya. "[Dengan demikian] dampaknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan dan industri," tutur Michael.

Grab Indonesia memberikan pernyataan akan tetap mematuhi segala aturan pemerintah terutama terhadap rencana Kementerian Perhubungan melarang diskon tarif transportasi online .

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia menuturkan pihaknya selalu berkomitmen mematuhi peraturan yang pemerintah tetapkan.

"Terkait dengan aturan tersebut kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," katanya kepada Bisnis, Rabu (12/6/2019).

Tri meneruskan, pihaknya juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan larangan promo atau diskon tarif transportasi online tersebut.

Sebelumnya, Kemenhub berencana merevisi aturan mengenai tarif atau biaya jasa ojek online, seusai mendapatkan hasil evaluasi selama pelaksanaan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348/2019.

Revisinya berupa penurunan besaran tarif untuk kilometer tertentu atau flagfall di bawah 4 km serta rencana pengaturan diskon atau promosi tarif transportasi online yang dilakukan oleh teknologi finansial (tekfin) mitra aplikator.

Kemenhub mengatur pelaksanaan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, besaran tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) N0.348/2019 tentang biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi.

Tarifnya terdiri atas tiga zonasi yakni zona satu Sumatera, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Ketiga zona ini direpresentasikan oleh 5, yakni, Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar.

Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimum atau dalam 4 Km pertama yakni Rp7.000—Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, artinya masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312—Rp3.000 per Km.

Sementara itu, untuk zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per Km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara biaya jasa minimum dalam 4 Km pertama antara Rp8.000—Rp10.000.  Besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400—3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimum dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000—Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometernya di zona III yakni antara Rp2.625—Rp3.250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper