Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Atur Lalu Lintas Kapal di Selat Sunda dan Selat Lombok

Traffic Seperation Scheme di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang berwenang untuk mengaturnya.
Ilustrasi - Kapal MV Navios Verde/Bisnis-Andrew Mackinnon-marinetraffic.com
Ilustrasi - Kapal MV Navios Verde/Bisnis-Andrew Mackinnon-marinetraffic.com

Bisnis.com, JAKARTA  — Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan secara penuh mulai Juni 2020 berdasarkan hasil sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 yang berlangsung di Markas Besar IMO, London, Senin (10/6/2019).

Dalam keterangan resmi, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang itu mengungkapkan rasa syukurnya atas adopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO setelah lebih dari 2 tahun Indonesia memperjuangkan proposal tersebut.

"Alhamdulillah, pada agenda 11 sidang IMO MSC ke-101 ini, secara resmi IMO mengadopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan 1 tahun ke depan, tepatnya pada bulan Juni 2020," ujar Agus di London.

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut.

Agus mengatakan perjuangan Indonesia hingga proposal TSS diadopsi dalam Sidang IMO MSC ke-101 bukan hal yang mudah. Perjalanan panjang selama lebih dari 2 tahun untuk melakukan persiapan melalui tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita perhatian serta waktu yang lama.

Perjuangan ini merupakan bukti keseriusan Indonesia untuk berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia.

Agus menjelaskan sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun, TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya karena dimiliki oleh tiga negara, sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang berwenang untuk mengaturnya.

Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

"Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan lima negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan," jelas Agus.

ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982. 

"Sehingga dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukkan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Agus.

Dia mengatakan keputusan IMPO mengadopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan menjadi bekal dan prestasi Indonesia dalam upaya pencalonan kembali sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C untuk periode 2019 hingga 2020 melalui sidang Majelis / Assembly IMO Assembly pada November-Desember 2019.

Agus juga mengingatkan tugas berat telah menanti untuk diselesaikan Indonesia mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat.

Pemerintah masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan a.l. melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan, meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS,  serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari.

Pemerintah juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.

"Perjuangan Indonesia belum berakhir," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper