Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Tarif Ojol Segera Dilarang

Menurut Menteri Perhubungan, tarif transportasi online harus memiliki titik keseimbangan antara kedua aplikator.
Pengendara ojek online melintasi jalan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2019). /ANTARA
Pengendara ojek online melintasi jalan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA  — Kementerian Perhubungan akan membuat aturan yang melarang adanya diskon atau potongan harga dalam transportasi online termasuk ojek online (Ojol). Potongan harga disebut dapat membuat dua aplikator saling membunuh satu sama lain.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan diskon transportasi online tersebut terdiri atas diskon baik secara langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung merupakan potongan yang diberikan oleh aplikator, sedangkan diskon tidak langsung diberikan melalui teknologi finansial yang mendukung operasional aplikator.

"Tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada, yang sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner-partner ya," terangnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, tarif transportasi online harus memiliki titik keseimbangan antara kedua aplikator. "Jadi dengan equals maka kita minta tidak ada diskon-diskon," imbuhnya.

Dia melanjutkan pihaknya tengah membentuk peraturan menteri perhubungan (PM) atau surat edaran yang akan melarang adanya potongan harga tarif dan biaya jasa transportasi online. Potongan harga itu hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi dalam jangka panjang dapat membunuh salah satu aplikator sehingga pemain yang tersisa tinggal satu saja.

"Diskon ini kan memang memberikan suatu keuntungan sesaat, tapi for the long time itu saling membunuh. Itu yang kita ingin tidak terjadi," jelasnya.

Taksi online diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 118/2018 tentang angkutan sewa khusus (ASK) yang mengatur keberadaan taksi online. Sementara itu, ojek online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aturan mengenai ojek online akan direvisi dalam waktu dekat, dengan perubahan terutama terkait diskon serta pengurangan biaya jasa flagfall perjalanan di bawah 4 kilometer (KM) yang saat ini berkisar Rp7.000—Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper