Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikatan Pilot Indonesia Angkat Bicara Soal Balon Udara Tanpa Awak

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) angkat bicara soal maraknya kegiatan balon udara tanpa awak di beberapa daerah di Indonesia.
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA -- Ikatan Pilot Indonesia (IPI) angkat bicara soal maraknya kegiatan balon udara tanpa awak di beberapa daerah di Indonesia.

Mereka meminta adanya jaminan keselamatan berupa Notam Restricted Area atau Pemberitahuan Area Terbatas bagi Pelaku Penerbangan.

Ketua IPI Iwan Setyawan Diyatputra menilai kegiatan budaya masyarakat menerbangkan balon udara tanpa awak sebagai bagian dari kebudayaan kemasyarakatan, berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew dan penumpang serta harta benda pada beberapa titik di wilayah Indonesia, terutama di Jawa Tengah.

IPI, terangnya, meminta agar regulator dan pemerintah daerah dapat mengatur dan bekerjasama dengan semua pihak terkait dengan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada PM No. 40/2018 oleh Kemenhub.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur guna memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut," tuturnya, Jumat (7/6/2019).

Dia meminta agar regulator menerbitkan notam restricted area bahkan prohibited area disertai rute alternatifnya pada saat kegiatan berlangsung guna menghindari resiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Adapun terhadap pelaku, IPI minta agar pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangau yang telah diterbitkan.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh pilot Indonesia untuk terus melaporkan ke pihak-pihak terkait jika ditemukan adanya bahaya terkait balon udara," tambahnya.

Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40/2018 tentang penggunaan balon udara tanpa awak pada kegiatan Festival Budaya, Perayaan tahunan masyarakat dan adat budaya lokal lainnya, telah menerangkan potensi bahayakan terhadap penerbangan akibat dari kegiatan tersebut.

Dia menuturkan balon udara tanpa awak tersebut berpotensi tersangkut di sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, alat kendali utama pesawat) yang berakibat Pesawat sulit bahkan tidak dapat dikendalikan, benda terbang tersebut mungkin pula masuk kedalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati atau terbakar dan meledak.

"[Dapat pula] menutup pilot static tube sensor [sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat] yang berakibat terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat," katanya, Jumat (7/6/2019).

Selain itu, dapat pula menutupi bagian depan masuk dalam pandangan pilot sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan Pandangan Kasat Mata) dalam pendaratan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak dengancara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.

Polana meminta masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar tersebut karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Bahkan pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," ujar Polana.

Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper