Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JELAJAH LEBARAN JAWA BALI 2019 : Menhub : Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan

JELAJAH LEBARAN JAWA BALI 2019 : Menhub : Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan
Ilustrasi-Petugas memerlihatkan temuan balon udara di kantor Pentak Landasan Udara (Lanud) Adisutjipto, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/7)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah
Ilustrasi-Petugas memerlihatkan temuan balon udara di kantor Pentak Landasan Udara (Lanud) Adisutjipto, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/7)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, MALANG -- Tradisi tahunan menerbangkan balon udara rutin dilakukan masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur setiap merayakan Lebaran. Tradisi ini pun disikapi oleh Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (7/6/2019).

Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” katanya.

Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-

“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” sebutnya.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia.

Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Rayful Mudassir, Aziz Rahardyan, Mutiara Nabila, Wibi Pangestu Pratama, Ni Putu Eka Wiratmini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Jelajah Jawa-Bali 2019
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper