Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penguatan Sistem Verifikasi Untuk Menekan Pembalakan Liar

SVLK mulai diimplementasikan pada Januari 2013 setelah dibangun sejak 2003 melalui konsultasi publik dengan keterlibatan para pemangku kepentingan kehutanan dari unsur pemerintah, pelaku usaha, organisasi nonpemerintah dan akademisi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kendati pengawasan peredaran kayu telah diperketat dengan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), pembalakan kayu masih terus terjadi.

Sejak akhir Desember 2018 hingga Februari 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil mengamankan 422 kontainer kayu merbau berbentuk gergajian hasil pembalakan liar asal Papua Barat, Papua, dan Kepulauan Aru, Maluku.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp135,04 miliar dengan estimasi harga kayu Rp20 juta/m3.

Pada pengembangan kasusnya, sampai saat ini Bisnis mencatat telah ditetapkan empat tersangka pemilik 211 kontainer kayu dari 422 kontainer kayu ilegal yang berhasil disita oleh Ditjen Penegakan Hukum, KLHK.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum, KLHK menyampaikan bahwa identitas ketiga tersangka berinisial DG, DT, dan TS yang berasal dari Jayapura, Papua. Kemudian, satu tersangka lainnya adalah BS alias MH asal Sorong, Papua Barat.

SVLK merupakan sistem yang bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha bidang kehutanan dari hulu sampai hilir.

SVLK mulai diimplementasikan pada Januari 2013 setelah dibangun sejak 2003 melalui konsultasi publik dengan keterlibatan para pemangku kepentingan kehutanan dari unsur pemerintah, pelaku usaha, organisasi nonpemerintah dan akademisi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai bahwa terjadinya pembalakan kayu secara liar karena masih adanya manipulasi di tingkat tapak yang berkaitan dengan sistem tersebut.

Sebagai langkah korektif, pada awal tahun ini, Siti meminta kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Hilman Nugroho untuk penyempurnaan sistem tata usaha dalam pengeluaran sertifikasi SVLK dengan melakukan post audit terhadap 18 perusahaan pemilik 384 kontainer yang berhasil diamankan hingga Januari 2019.

Siti mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila benar terjadi praktik yang tidak baik dalam penerapan sistem verifikasi legalitas kayu.

“Kami pasti akan mengambil langkah terhadap praktik-praktik yang tidak baik di dalam penerapan SVLK itu,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Agar tidak lagi terjadi kasus pembalakan liar, pengusaha dan akademisi menyarankan agar dilakukan penguatan kualitas auditor SVLK demi menekan pelanggaran tersebut.

Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menilai bahwa sistem verifikasi legalitas kayu sudah komprehensif.

“Sistemnya sudah komprehensif, yang harus diperkuat adalah memastikan sistem tersebut terimplementasi secara benar di lapangan, antara lain melalui penguatan kapasitas auditor yang akan memverifikasi [kayu] di lapangan,” kata Purwadi kepada Bisnis.

Purwadi menambahkan bahwa persoalan-persoalan di lapangan dalam pengelolaan hutan kian kompleks, sehingga kinerja seorang auditor tidak bisa semata-mata hanya mengacu pada kriteria dan indikator yang telah ditetapkan tekstual, tetapi juga harus memiliki kemampuan memotret dan menganalisis secara kontekstual terkait permasalahan yang ada.

“Ketika seseorang ditetapkan sebagai auditor saya percaya tentu sudah melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan. [Akan tetapi penguatan] yang perlu didorong adalah bagaimana mereka terus mengasah kemampuannya dalam menghadapi masalah-masalah di lapangan, yang bisa jadi tidak tercantum dalam panduan,” lanjutnya.

KUALITAS AUDITOR

Senada, akademisi kehutanan Universitas Gadjah Mada, Agus Setyarso menilai bahwa  penguatan kualitas auditor SVLK bisa dilakukan dengan diadakan uji petik terhadap kinerja auditor.

“Seharusnya di SVLK sudah ada lembaga pemantau independen, tetapi lembaga pemantau independen ini tidak punya akses untuk memantau kinerja auditor, dan itu harus dilakukan oleh pemerintah,” ujar Agus kepada Bisnis.

Menurutnya, uji petik yang perlu dilakukan terhadap kinerja auditor  adalah pengetahuan si auditor tentang industri kehutanan.

“Karena tidak semua auditor itu memiliki latar belakang [ilmu] kehutanan dan tidak semua auditor itu punya pengetahuan [yang matang] terkait industri kehutanan,” katanya.

Selain itu, dia juga menilai bahwa lembaga verifikasi legalitas kayu yang memayungi juga perlu diperkuat dari segi pengambilan keputusan.

“Misalkan pengambil keputusan salah satu unit kompetensinya adalah selalu meng-update mengenai peraturan terbaru, selain itu pengambil keputusan harus memahami sistem produksi [kayu] dari hulu hingga hilir,” jelas Agus.

Pemerintah juga melakukan pengetatan peredaran kayu di tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rufi’i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan program sertifikasi legalitas kayu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang difasilitasi pemerintah tahun ini menargetkan 400 kelompok.

Sebanyak 400 kelompok tersebut setara dengan 12.000 unit UMKM yang terbagi atas 2000 UMKM Industri dan 10.000 UMKM hutan hak.

Untuk diketahui, UMKM industri adalah industri pengolah kayu, sedangkan UMKM hutan hak merupakan umkm penghasil kayu log dari hutan rakyat.

 “Anggarannya tahun ini Rp20 miliar,” kata Rufi’i.

Dia mengatakan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah menggugah niat pelaku usaha kecil, mikro dan menengah yang mau memverifikasi kayu yang mereka olah atau produksi.

Dia menilai, hal itu terjadi karena berbenturan dengan pengurusan verifikasi izin usaha para UMKM.

“Karena kalau dia diverifikasi, [pelaku UMKM] itu harus diverifikasi seluruh izin [usaha] yang dia miliki, nah kalau [ternyata] dia tidak punya susah disertifikasi legalitas kayunya, sedangkan kami kan tidak punya kewenangan untuk memberikan dana kepada mereka agar mengurus izin [resmi usahanya],”  lanjutnya.

Program Nasional Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi UMKM Kehutanan sudah dijalankan oleh pemerintah sejak tahun lalu.

Rufi’i mengatakan bahwa pada tahun lalu dengan anggaran Rp7,5 miliar pihaknya berhasil memfasilitasi S-LK untuk 152 kelompok UMKM dengan total 5.883 unit (457 unit UMKM Industri dan 5.426 unit Hutan Hak).

Semoga pengalokasian anggaran untuk UMKM itu dapat memperkuat legalitas kayu. Sementara itu, penguatan peran auditor SVLK diharapkan mampu menekan praktik pembalakan liar di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper