Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JELAJAH JAWA-BALI 2019: Ini Pengaturan Waktu Istirahat Bagi Pengemudi

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 90 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto udara kepadatan pemudik di rest area Candiareng KM 344 di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra
Foto udara kepadatan pemudik di rest area Candiareng KM 344 di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Bagi Anda yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, pastikan beristirahat yang cukup agar tidak kehilangan konsentrasi saat berkendara.

Pasal 90 Ayat 2 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama adalah 8 jam sehari. Sementara pada Ayat 3 dijelaskan bahwa setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat paling singkat setengah jam atau 30 menir.

Kementerian Perhubungan pun mengimbau pengemudi kendaraan pribadi untuk mengacu kepada ketentuan yang sama. Alasannya, para pengemudi perlu menjaga kondisi fisiknya saat melakukan perjalanan jauh. Kondisi tubuh yang tidak fit dapat mempengaruhi tingkat konsentrasi pengemudi tersebut.

Jika sudah merasa letih, pengemudi disarankan untuk beristirahat di tempat-tempat yang sudah disediakan.

 

Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Yustinus Andri, Muhammad Ridwan, Andi M. Arief, Maria Elena, Reni Lestari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Jelajah Jawa-Bali 2019
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper