Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas kepada Investor Smelter yang Lalai

Kementerian ESDM menyatakan akan meningkatkan pengawasan terkait dengan program peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Ilustrasi - Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi - Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan akan meningkatkan pengawasan terkait dengan program peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri dengan menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan bagi perusahaan yang lalai dalam membangun smelter. Meskipun begitu, Kementerian ESDM akan memberikan teguran terlebih dahulu.

"Tahun ini kami akan melakukan pengawanan yang ketat atas progres kemajuan smelter dengan cara memberikan teguran dan peringatan. Kalau memang sudah diperingati 3 kali, akan di lakukan pencabutan [rekomendasi ekspor]," katanya, baru-baru ini.

Adapun Kementerian ESDM telah mencabut rekomendasi ekspor bauksit PT Gunung Bintan Abadi (GBA) karena progres pembangunan smelternya tidak memenuhi syarat. Yunus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah diperingati hingga tiga kali. Kementerian ESDM pun sudah mencabut rekomendasi ekspornya sejak Maret 2019.

Selain itu, GBA juga menerima bahan galian dari tambang lain yang tidak dikerjasamakan. Adapun total rekomendasi yang diperoleh GBA di atas 1 juta ton bauksit per tahun.

Selain GBA, ada lima perusahaan lain yang progres smelternya masih belum sesuai target, yakni PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada, dan PT Integra Mining Nusantara. Namun, kelima perusahaan tersebut hanya mendapatkan sanksi penghentian rekomendasi ekspor sementara.

"Istilahnya dievaluasi ulang. Kalau mereka bisa mempercepat dan mencapai progres yang diwajibkan, nanti enggak usah mengajukan permohonan dari nol lagi. Tinggal lanjut saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper