Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Hubud Selidiki Maskapai yang Langgar TBA

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti laporan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan soal maskapai yang ditemukan melanggar tarif batas atas (TBA).
Pesawat berada di apron Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Pesawat berada di apron Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti laporan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan soal maskapai yang ditemukan melanggar tarif batas atas (TBA).
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
 
"Apabila ditemukan  pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai Permenhub No. 78/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan," kata Polana dalam siaran pers, Selasa (4/6/2019).
 
Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan.
 
OBU VII menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur dalam Keputusan Menteri No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada 2 Juni 2019. Adapun, yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan, antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
 
Plt. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengakui adanya temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA dan meminta maskapai segera untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
 
“Meskipun pada 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggar TBA, tetapi esok harinya dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali,” ujar Handoko.
 
Pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper