Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Beda Rest Area Tipe A, B, dan C

Kementerian PUPR melalui BPJT bersama BUJT menyediakan sebanyak 75 unit rest area di jalan tol Trans Jawa yang tersebar di setiap titik pemberhentian dari Merak hingga Surabaya terbagi menjadi 32 rest area tipe A, 22 rest area tipe B, dan 21 rest area tipe C.
Foto udara kepadatan pemudik di rest area Candiareng KM 344 di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra
Foto udara kepadatan pemudik di rest area Candiareng KM 344 di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melakukan sejumlah persiapan dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran 2019.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyiapkan pelayanan ketersediaan tempat istirahat atau biasa dikenal sebagai rest area di jalan tol yang menjadi titik pemberhentian para pemudik untuk melepas lelah di perjalanan. Kehadiran rest area ini  terbagi menjadi 3 tipe, yaitu rest area tipe A, B, dan C yang masing-masing memiliki fasilitas pendukung yang telah siap digunakan.

Kementerian PUPR melalui BPJT bersama BUJT menyediakan sebanyak 75 unit rest area di jalan tol Trans Jawa yang tersebar di setiap titik pemberhentian dari Merak hingga Surabaya terbagi menjadi 32 rest area tipe A, 22 rest area tipe B, dan 21 rest area tipe C.

Kemudian, rest area tipe C yang difungsionalkan di tol Trans Sumatera yakni di ruas Bakauheni - Terbanggi Besar terdapat  6 rest area, ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung terdapat 6 rest area, dan di ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi terdapat 2 rest area.

Untuk rest area tipe A, dilengkapi  dengan  fasilitas  umum meliputi pusat anjungan tunai mandiri dengan  fasilitas isi  ulang kartu tol,  toilet,  klinik  kesehatan,bengkel,  warung atau kios,minimarket,   mushola,   stasiun   pengisian   bahan bakar umum  (SPBU),  restoran,  ruang  terbuka  hijau,  dansarana tempat parkir.

Untuk rest area tipe B dilengkapi  dengan  fasilitas  umum  meliputi pusat anjungan  tunai  mandiri dengan  fasilitas isi  ulang kartu tol,   toilet,   warung atau kios,   minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

Kemudian pada rest area Tipe C fasilitas umum  meliputi toilet,warung atau kios,musala,  dan sarana  tempat  parkir yang bersifat sementara. Untuk rest area tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru.

Pada setiap rest area tipe A,B, dan C juga terdapat gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyajikan makanan khas daerah setempat hingga kerajinan tangan dan oleh-oleh.

Kemudian, terkait ketersediaan bahan bakar (BBM) Kementerian PUPR Bersama BUJT juga bekerjasama dengan Pertamina dalam memberikan pelayanan pengisian bahan bakar kendaraan disetiap titik rest area tipe A, B, dan C pada gerai utama SPBU dan SPBU Mobile yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 10 Juni 2019. Bahan bakar yang telah disiapkan nantinya melayani para pemudik guna menghindari kesulitan saat melakukan pengisian bahan bakar di rest area. Gerai SPBU Mobile dibagi pada beberapa titik dan dapat dijumpai setiap 20-40 km jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper