Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Rokok Ilegal, DJBC Lakukan Sinergi dengan Pemda

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan strategi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan strategi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Salah satunya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi beserta jajarannya, dengan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam. Pertemuan ini membahas potensi Kabupaten Pamekasan dalam mendukung program Bea Cukai untuk memajukan Pamekasan dan isu-isu strategis lainnya.

Heru menyampaikan bahwa kedatangannya ke Pamekasan selain untuk menjalin silaturahmi, juga membicarakan terkait hal-hal strategis untuk memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Pamekasan. Gayung bersambut, Bupati Pamekasan sangat terbuka dan merespon positif dengan beberapa hal yang dibicarakan.

“Kami berencana untuk mengadakan MoU Pemberantasan Rokok Ilegal untuk Pamekasan yang lebih baik. Bupati juga membicarakan pengendalian dan pembinaan pengusaha rokok yg masih illegal dengan komunikasi, juga pengembangan ekonomi kreatif di Pamekasan agar bisa didukung Bea Cukai untuk Go Internasional dengan diekspor,” ungkap Heru, Senin (3/6/2019).

Pamekasan adalah salah satu kabupaten di Pulau Madura yang merupakan pusat berkembangnya industri rokok. Pamekasan tercatat sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau terbesar di Madura sebesar Rp47,19 mikiar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.

Sinergi dan koordinasi ini menjadi jalan pembuka untuk membuat sebuah kerjasama apik Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk berkembangnya industri yang taat hukum. Selaras dengan Slogan Bea Cukai Makin Baik untuk Pamekasan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper