Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Harga Hunian Bersubsidi Percepat Capaian Program Sejuta Rumah

Dengan keluarnya PMK baru ini tentunya pengembang tidak ada alasan lagi untuk tidak membangun rumah untuk masyarakat. Sebab, salah satu usulan harga baru ini juga berasal dari usulan para pengembang.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai bahwa ketentuan harga jual rumah sederhana yang baru dikeluarkan oleh pemerintah akan mampu mendorong pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.

“Pengembang sekarang bisa segera mengajukan KPR perumahan bersubsidi dengan harga yang baru,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Senin (27/5/2019). 

Peraturan mengenai harga jual rumah sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut akan berlaku 15 hari kerja ke depan setelah ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

“Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur harga jual rumah tahun 2019 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan tersebut akan berlaku. 15 hari kerja ke depan dan baru bisa efektif untuk bisa dilaksanakan setelah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu,” ujarnya.

Khalawi melanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta Perumahan Lainnya diharapkan dapat meningkatkan capaian Program Satu Juta Rumah di tahun 2019 ini.

“Harga baru itu juga sudah sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Kenaikannya sekitar tiga persen sampe 7,75 persen. Harga rumah yang ditetapkan paling tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat,” terangnya.

Khalawi menambahkan, dengan keluarnya PMK baru ini tentunya pengembang tidak ada alasan lagi untuk tidak membangun rumah untuk masyarakat. Sebab, salah satu usulan harga baru ini juga berasal dari usulan para pengembang.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, status capaian Program Satu Juta Rumah per tanggal 27 Mei 2019 sudah mencapai angka 400.500 unit. Kementerian PUPR juga tetap optimistis untuk mencapai target pembangunan rumah untuk masyarakat sebanyak 1.250.000 unit rumah tahun ini.

“Kami optimistis para pengembang juga akan lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat. Apalagi banyak juga kemudahan perizinan untuk perumahan di daerah,” ujarnya.

Khalawi menambahkan, pihaknya berharap seluruh stakeholder perumahan di Indonesia bisa lebih bersemangat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Adanya stok – stok rumah yang dibangun para pengembang sebisamungkin harus  segera dipasarkan mengingat kebutuhan rumah masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah masih cukup tinggi.

“Target pembangunan satu juta unit rumah per tahun itu adalah untuk motivasi kita semua. Angka satu juta hanya angka semata tapi kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk membangun rumah untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper