Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

33 Aksi Destructive Fishing Diamankan Selama 2019

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI Angkatan Laut (AL) memproses sedikitnya 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing)  sepanjang 5 bulan pertama 2019. 
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI Angkatan Laut (AL) memproses sedikitnya 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing)  sepanjang 5 bulan pertama 2019. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyebutkan kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum.

"Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Adapun bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (28/5/2019).

Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu satu kasus di Lombok Timur (NTB), satu kapal di Kupang (NTT), empat kapal di Kapoposang (Sulsel), dan lima kapal di Raja Ampat (Papua Barat). 

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu 7 kasus di Lampung, empat kasus di Kalimantan Selatan, satu kasus di Sulawesi Selatan, tiga kasus di Nusa Tenggara Timur, dua kasus di Jawa Timur, dan empat kasus di Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL pun menangkap satu kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun ini. 

Dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP pun meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi. 

Sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat. 

Hal ini, kata Agus, merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak. 

“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh, penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya," tambah Agus.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper