Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Batu Bara Tagih Kepastian Regulasi Pasca-Habis Kontrak

Rencana investasi jangka panjang para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sangat bergantung pada kepastian regulasi mengenai perpanjangan operasi pascahabis kontrak.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana investasi jangka panjang para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sangat bergantung pada kepastian regulasi mengenai perpanjangan operasi pascahabis kontrak.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan saat ini para pemegang PKP2B sangat membutuhkan kepastian mengenai perpanjangan operasi dengan perusahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang rencananya diatur dalam perubahan keenam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditunda lagi karena sejumlah perusahaan tak lama lagi akan habis kontraknya.

PT Tanito Harum, misalnya, kontraknya habis 14 Januari lalu. Selain Tanito Harum, beberapa pemegang PKP2B Generasi I yang kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat adalah PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Pandu menuturkan tidak adanya kepastian tersebut membuat investasi bisa terganggu. Hal itu termasuk rencana produksi dalam beberapa tahun ke depan.

"Siapa yang mau investasi kalau gak jelas aturannya? Sekarang perusahaan mungkin hanya berani investasi untuk short term atau medium term saja dengan produksi secukupnya," tuturnya, akhir pekan lalu. 

Salah satu yang menjadi polemik adalah adanya permintaan dari Menteri BUMN Rini Soemarno agar ada pengaturan tambahan dalam revisi PP No. 23/2010 untuk menguatkan peran BUMN. Pihak BUMN ingin mendapatkan hak prioritas dalam pengelolaan PKP2N yang sudah berakhir kontraknya.

Terkait hal tersebut, Pandu menyerahkan semuanya kepada pemerintah asalkan ada kepastian dalam waktu dekat. Namun, dia juga mengingatkan bahwa pihak swasta biasanya lebih efisien.

"Apapun keputusannya yang paling penting soal kepastian. Kalau pemerintah sudah memutuskan ya sudah tinggal jalankan dan hasilnya akan terlihat 4-5 tahun dari sekarang. Tapi, biasanya swasta itu lebih efisien dan sudah puluhan tahun dibuktikan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk. yang menjadi bagian dari Holding Industri Pertambangan menyatakan tertarik untuk mengambil alih wilayah tambang yang saat ini dikelola oleh pemegang PKP2B yang segera berakhir.

Direktur Utama PTBA Arvyan Arifin mengatakan hal itu jika bisa dilakukan jika dilandaskan pada UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Menurutnya dalam pasal 75 UU  Minerba, diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD.

PTBA, tambahnya, memiliki rencana untuk menambah area luas cadangan, apalagi perusahaan juga tengah mencoba menguasai area-area tambang di luar Sumatra.

"Kami ingin menambah area tambang dan meningkatkan produksi batu bara. Karena itu, kami berharap bisa mengelola wilayah-wilayah pertambangan yang PKP2B-nya habis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper