Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Sudah Memadai?

Hingga kini ada 14 pekerja migran di Arab Saudi dan 112 di Malaysia yang menghadapi proses hukum.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Pekerja migran Indonesia rentan terkena kasus hukum. Mereka kerap mengalami penganiayaan, pelecehan seksual, hingga terpapar ancaman penghilangan nyawa. Hak-hak mereka pun terkadang tak terpenuhi, seperti gaji yang tak sesuai atau bahkan tak dibayarkan, atau penahanan paspor.

Masih ingatkah kasus Tuti Tursilawai yang dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena dituding membunuh majikannya pada 2011? Atau, Daryati yang saat ini masih diproses hukum oleh Pengadilan Singapura karena membunuh majikannya pada 2016? Kedua peristiwa itu merupakan contoh kasus hukum yang kerap menimpa para pahlawan devisa Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan hingga kini ada 14 pekerja migran di Arab Saudi dan 112 di Malaysia yang menghadapi proses hukum. Menurutnya, penanganan dan pendampingan terhadap PMI yang terkena permasalahan sangatlah kurang.

“Diplomasi tidak hanya berurusan dengan hukum, tetapi juga kualitas diplomat Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis.

Dia menilai, pemilihan pengacara untuk mendampingi pekerja migran yang terkena permasalahan hukum cenderung ala kadarnya. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga kerap terlambat dalam memberikan bantuan hukum di tingkat pemeriksaan awal. Bantuan hukum itu seharusnya menjadi kewajiban penuh pemerintah, khususnya dalam melindungi keselamatan warga negaranya di luar negeri.

“Di tingkat inilah pasal-pasal berat dikenakan tanpa ada pembelaan dan pendampingan dari pemerintah Indonesia.”

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sukmo Yuwono menuturkan setelah ada laporan dari PMI atau keluarganya yang menginfokan ada PMI tersandung kasus, pemerintah akan melakukan identifikasi dan menanyakan kronologisnya.Lalu, setelah kronologis diketahui, pemerintah bisa melihat celah-celah hukum yang dapat ditingkatkan menjadi alat bukti dan dilaporkan melalui pengacara setempat ke pengadilan.

“Misalnya, ada pekerja migran yang membunuh majikan ternyata dia merasa halusinasi. Lalu, kami cari psikolog terkenal yang dapat membuktikan bahwa benar-benar ada masalah psikologis karena depresi dan pressure kerjaan. Ini saya bungkus sebagai alat bukti hukum, di-submit pengacara ke pengadilan, disetujui oleh mereka jadi pasal yang dikenakan bukan hukuman mati tetapi diturunkan,” terangnya.

Berbagai macam kasus hukum menimpa PMI baik tindak pidana ringan (tipiring) maupun kasus hukum berat. Apabila kasus yang dialami PMI itu bersifat tipiring, pekerja yang bersangkutan akan didampingi oleh staf konsuler perwakilan RI. Namun, bila kasus berat yang ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan pidana berat, pemerintah secara langsung meminta bantuan pengacara untuk terlibat sejak awal.

Dia menampik bantuan hukum kepada pekerja migran diberikan seadanya. Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah sangatlah baik dan kapasitasnya mumpuni.

Pola bantuan hukum melalui pola kasus per kasus. Jumlah pengacara yang ada tergantung pada jumlah dan jenis kasus yang dihadapi oleh PMI. Adapun, perwakilan pemerintah setiap negara memiliki langganan pengacara yang berbeda.

“Ini karena kontrak pengacara dilakukan oleh perwakilan negara Indonesia di luar negeri berbeda-beda. Saya tak ada datanya berapa,” ucap Sukmo.

Hingga akhir 2018, terdapat 171 PMI terjerat kasus pidana berat dan masih dalam proses penyelesaian. Lalu, sebanyak 443 PMI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

“Kebanyakan di Timur Tengah, kalau Asia Pasifik sedikit ya. Kami senantiasa mendukung mereka secara moral dan mengunjungi secara periodik, lalu kami fasilitasi keluarganya untuk lakukan kunjungan dan meng-hire pengacara yang biasa oleh perwakilan untuk keluar dari tuntutan hukum,” katanya.

Dia mengungkapkan penyelesaian kasus terberat terjadi di Arab Saudi karena pemerintah di sana meminta ada klausul pemaaf dari keluarga yang menjadi korban di Arab Saudi.

“Kalau di Singapura beda. Kalau eks majikannya keberatan, tetapi alat hukum bukti yang kami berikan ada dan kuat, ya pengadilan membebaskan,” ujar Sukmo.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menuturkan apabila terdapat PMI yang terkena kasus hukum dan penganiayaan, pihaknya berkerja sama dengan BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri melakukan pendampingan dan menelusuri kronologisnya.

Saat ini, pemerintah berusaha menyelesaikan satu per satu kasus pahlawan devisa yang berjuang di luar negeri untuk bebas dari jeratan hukum. Untuk itu, yang penting saat ini bagaimana diplomasi pemerintah bisa kembali sukses memberikan dukungan kepada seluruh pekerja migran yang kini masih terkena jeratan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper