Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Baru Gambut Jadi Langkah Korektif

Beleid tersebut tidak akan menjadi masalah dalam sistem tata kelola gambut, karena pemanfaatan lahan hanya diizinkan pada areal di luar puncak kubah gambut.
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi kehutanan menilai langkah pemerintah menerbitkan kebijakan pemanfaatan kawasan hidrologis gambut (KHG) yang masuk dalam kawasan lindung merupakan langkah korektif karena hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Adapun, kebijakan pemerintah tersebut tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10/2019 tentang tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Yanto Santosa, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan terbitnya Permen LHK Nomor 10/2019 merupakan jalan tengah terbaik guna memastikan bahwa siklus usaha kehutanan dan pemulihan ekosistem gambut berjalan sekaligus.

"Menurut saya, [penerbitan Permen LHK No. 10/2019] merupakan jalan tengah yang baik," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Yanto menambahkan, beleid tersebut tidak akan menjadi masalah dalam sistem tata kelola gambut, karena pemanfaatan lahan gambut hanya diizinkan pada areal di luar puncak kubah gambut. Sedangkan, areal puncak kubah gambut tidak boleh dimanfaatkan dan harus tetap dilindungi.

"Itu kan yang penting kubah gambut dilindungi, artinya tidak diacak-acak oleh perusahaan kan gitu," lanjutnya.

Pada Permen LHK Nomor 10/2019 penggunaan lahan gambut untuk budidaya diatur pada pasal 7 dan pasal 8.

Pasal 7 menyebutkan apabila terdapat lebih dari 1 Puncak Kubah Gambut dalam 1 Kesatuan Hidrologis Gambut, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus dilakukan dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya.

Syarat pemanfaatan yang dimaksud pasal tersebut harus memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut dengan luasan paling sedikit 30% dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper