Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Harga Tiket Pesawat Saat Ini Dampak Terlambatnya Revisi Tarif

TBB yang ada saat ini telah berlaku sejak 2016. Untuk satuan biaya angkut kursi per penumpang bahkan belum direvisi sejak 2014.
Ilustrasi - Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Ilustrasi - Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi tingginya harga tiket pesawat yang terjadi saat ini dinilai tidak lepas dari lambannya revisi tarif batas atas (TBA),tarif batas bawah (TBB) dan satuan biaya angkut per kursi per penumpang oleh Kementerian Perhubungan.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menyebutkan, TBB yang ada saat ini telah berlaku sejak 2016. Untuk satuan biaya angkut kursi per penumpang bahkan belum direvisi sejak 2014.

Padahal, biaya operasi maskapai dan sejumlah komponen biaya lainnya tentunya mengalami kenaikan sejak diberlakukannya tarif-tarif tersebut.

"Yang paling mudah, nilai tukar rupiah tentu sudah berbeda, gaji pegawai jauh beda, biaya fasilitas dan jasa bandara juga sudah naik. Itu saja banyak perubahan di sana harga avtur juga sudah banyak perubahan sehingga yang terjadi maskapai penerbangan tidak lagi mempunyai fleksibilitas ketika ramai dipasang harga tinggi ketika sepi subsidi silang jual harga murah," paparnya, Kamis (23/5/2019).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa langkah pemerintah menurunkan TBA tidak akan berpengaruh banyak terhadap penurunan harga tiket lantaran tidak adanya penyesuaian satuan biaya angkut.

Dengan penurunan TBA sebesar 15%, menurutnya, potensi penurunan harga tiket maksimum hanya akan mencapai Rp850.000 pada saat low season. Adapun sebelumnya, harga tiket bisa turun ke level Rp400.000--Rp500.000.

"Nah, sekarang dengan batas atas diturunkan sedangkan ongkos airlines makin naik, ruang gerak mereka semakin tipis," tambahnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar Kementerian Perhubungan bisa menaikkan alokasi cost per seat per kilometer. Memang, dalam jangka pendek, hal ini akan memicu kenaikan harga tiket tetapi dalam jangka panjang maskapai bisa memperoleh kembali fleksibilitas harga.

"Batas atasnya mungkin kalau sekarang Rp1 juta, misalnya, itu akan naik menjadi Rp1,3 juta tetapi ketika sepi itu bisa turun lagi ke kisaran Rp600.000 -Rp700.000," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper