Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Gugatan Atas Permen PUPR tentang P3SRS

Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan judicial review oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2019 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan judicial review oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2019 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Untuk diketahui, P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

P3SRS dibentuk untuk bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengn bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta penghunian.

Gugatan dengan nomor register No. 28 P/HUM/2019 mulai diajukan pada 12 Maret 2019 dan akhirnya ditolak oleh MA pada Kamis (23/5/2019).

Meski akhirnya ditolak, Sekretaris Umum P3RSI Danang Surya Winata mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil sikap terkait keputusan MA tersebut.

"Saya belum tahu, saya koordinasi ke dalam dulu baru nanti kita kabari," ujar Danang, Jumat (24/5/2019).

Di lain pihak, Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Bambang Setiawan mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.

Seperti diketahui, P3RSI menggugat Permen PUPR No. 23/2019 karena adanya kekosongan hukum tentang P3SRS yang berdasarkan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun diamanatkan bahwa peraturan lanjutan mengenai P3SRS diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, sistem pemilihan dengan suara terbanyak atau one man one vote merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Permen dan Pergub yang sama sekali tidak tertuang dalam UU No.20/2011.

Adapun pihak P3RSI hanya menggugat Permen PUPR No. 23/2018 tanpa menggugat Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dengan asumsi pergub secara otomatis akan gugur apabila permen berhasil digugat.

Secara materil, P3RSI yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra secara spesifik menggugat pasal 15 ayat 3 dan ayat 6, pasal 19 ayat 3, pasal 24 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2, serta lampiran II dari Permen PUPR No. 23/2018.

Di lain pihak, Aperssi merupakan pihak yang mengajukan intervensi atas gugatan P3RSI atas Permen PUPR No. 23/2018.

Menurut kuasa hukum yang mewakili APERSSI Vera Soemarwi, dirinya mengatakan bahwa permohonan keberatan atas Permen PUPR No. 23/2014 sudah pernah diajukan sebelumnya oleh Pahala Sutrisno Amijoyo Tambupolon dengan sehingga perkara ini seharusnya tidak dapat diajukan kembali.

Sejak UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun disahkan, belum ada PP yang mengatur P3SRS sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 78 dari UU tersebut.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR berwenang untuk menggunakan diskresinya dan memberlakukan Permen PUPR No. 23/2018 yang mengatur tentang P3SRS.

Secara substansi, Permen PUPR No.23/2018 juga dipandang memberikan kepastian hukum dalam pembentukan P3SRS dan menjamin hak dan kewajiban pemangku kepentingan dalam tata kelola P3SRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper