Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Industri Diharapkan Gunakan Layanan Premium PLN

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri bersedia mengaplikasikan tarif layanan premium dari PT Perusahaan Listrik Negara.
Karyawan memeriksa kesiapan alat  untuk pasokan listrik /JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan memeriksa kesiapan alat untuk pasokan listrik /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri bersedia mengaplikasikan tarif layanan premium dari PT Perusahaan Listrik Negara.

“Karena perhitungan tarifnya berbeda dengan tarif dasar listrik [TDL] yang dikenakan terhadap perusahaan pada umumnya, dengan menggunakan tarif khusus," ujarnya melalui keterangan resmi Kamis (23/5/2019).

Sementara ini, lanjut dia, mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Cikarang Listrindo. Dalam formula perhitungannya tetap didasarkan kepada sejumlah unsur, seperti pertimbangan kurs satuan dolar AS terhadap rupiah, termasuk juga memperhitungkan biaya bahan bakar energinya.

Dengan menggunakan layanan tarif premium, PLN menggunakan sistem pembangkit cadangan (double), sehingga energinya tidak hanya berasal dari satu sumber energi saja, tetapi bisa berasal dari beberapa sumber gardu induk atau tempat yang lain.

“Dengan kepastian pasokan dan terhindar dari pemadaman ataupun gangguan, kami dari HKI mengharapkan perusahaan-perusahaan lain yang ada di kawasan industri yang sudah lama eksis, secara bertahap beralih dari menggunakan TDL yang masih konvensional menjadi menerapkan tarif premium service,” imbuhnya.

Sanny, yang juga Staf Khusus Menperin, menyatakan bahwa Karawang International Industrial City (KIIC) telah menandatangani kontrak perjanjian dan selama 10 tahun terakhir telah mengaplikasikan tarif premium dari PLN.

Hampir seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri KIIC sudah menerapkan tarif premium service.

Namun demikian, ada usulan yang diajukan oleh para pengusaha, yaitu ada klausula yang mengatakan PLN akan memberikan semacam penalty pada saat terjadi pemadaman aliran listrik.

Seharusnya kondisi tersebut tidak terjadi karena perusahaan membayar tarifnya secara premium.

Menurut Sanny besarnya penalti yang dibayar oleh PLN tersebut, ternyata tidak sebanding dengan besarnya minimum charge yang dikenakan saat mulai berlakunya tarif layanan premium.

Oleh karenanya dia menghendaki pengenaan penalty ini ditinjau kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper