Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlonggar Batasan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan memperlonggar aturan batasan penyertaan langsung bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) agar bisa masuk ke dalam instrumen pembiayaan infrastruktur non anggaran pemerintah (PINA).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto (kiri), bersama Direktur M Krishna Syarif meninjau layanan Care Contact Center, selepas peresmiannya, di Jakarta, Rabu (18/10)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto (kiri), bersama Direktur M Krishna Syarif meninjau layanan Care Contact Center, selepas peresmiannya, di Jakarta, Rabu (18/10)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperlonggar aturan batasan penyertaan langsung bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) agar bisa masuk ke dalam instrumen pembiayaan infrastruktur non anggaran pemerintah (PINA).

CEO PINA Ekoputro Adijayanto menuturkan, pihaknya telah membahas aturan baru ini dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Adapun, aturan yang mengatur harus dalam bentuk peraturan pemerintah karena mandat BPJS TK ditetapkan dalam undang-undang.

"Aturannya masih digodok dan kami masih fine tuning dengan Kemenkeu, khususnya BKF, terkait beberapa aspek investasi salah satunya batasan investasi," ungkap Eko, Selasa (22/05/2019).

Eko berharap batasan penyertaan langsung BPJS TK diperlonggar setidaknya pada kisaran 10 persen dari total dana kelolaan.

Pasalnya, BPJS TK hanya diperbolehkan memberikan penyertaan langsung sebesar 1 persen dari total dana kelolaan ke dalam proyek-proyek, termasuk proyek infrastruktur.

Selain batasan investasi, aturan ini akan mengatur jenis-jenis instrumen apa saja yang bisa masuk ke dalam daftar kelolaan BPJS TK.

Tujuan utama dari pengatuan yang lebih longgar ini adalah untuk mengoptimalkan nilai investasi dengan tetap memperhatikan aspek risiko. Dia menuturkan pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera dikeluarkan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper