Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Bebas Cukai di FTZ Tambah Penerimaan Negara Rp1 Triliun

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan negara lebih dari Rp1,1 triliun apabila fasilitas pembebasan cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) dicabut.
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan negara lebih dari Rp1,1 triliun apabila fasilitas pembebasan cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) dicabut.

Ekonom Indef, Enny Sri Hartati menyatakan bahwa terdapat potensi cukai yang hilang dari fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ. Oleh sebab itu fasilitas tersebut perlu dicabut atau evaluasi.

"Setidaknya ada Rp1,1 triliun dari total empat KPBPB dan Rp173 miliar dari tiap KPBPB yang berpotensi menjadi tambahan penerimaan negara jika pembebasan barang kena cukai (BKC) rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak dilakukan," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

Enny mengatakan, analisis potensi cukai yang hilang akibat adanya pembebasan BKC menggunakan asumsi bahwa seluruh rokok berada pada kategori SKM Golongan IIB, karena proporsi pasar SKM (sigaret kretek mesin) merupakan yang dominan di Indonesia.

Adapun Golongan IIB merupakan golongan terendah di kategori SKM berdasarkan PMK No.146/PMK.010./2017 Jo 156/PMK.010/2018 dengan besaran tarif cukai sebesar Rp370.

Sementara pada MMEA, perhitungan penerimaan dari penghapusan BKC MMEA berbasis pada data yang diperoleh melalui BP Batam, menggunakan asumsi terendah yaitu berada pada golongan A. Sesuai PMK No 158/PMK.010/2018, golongan A dikenakan tarif cukai yaitu Rp15,000 per liter.

Enny menjelaskan bahwa potensi penerimaan dari penghapusan pembebasan BKC rokok senilai Rp1,1 triliun tersebut berasal dari 4 KPBPB, yakni Batam sekitar Rp490,1 miliar, Bintan sekitar Rp167,5 miliar, Tanjung Pinang sebesar Rp392,2 miliar, dan Balai Karimun sekitar Rp54,1 miliar.

Sementara untuk perhitungan penerimaan dari penghapusan pembebasan BKC MMEA sebesar Rp173,1 miliar tersebut berasal dari KPBPB Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper