Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASDP Ikuti Kebijakan Tarif Malam Merak-Bakauheni Lebih Mahal

ASDP siap mengikuti aturan dan kebijakan dari regulator terkait penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni selama puncak arus mudik Lebaran 2019.
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menuturkan pihaknya siap mengikuti aturan dan kebijakan dari regulator terkait penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni selama puncak arus mudik Lebaran 2019

DIrektur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menuturkan, pihaknya siap saja jika pemerintah menerapkan aturan yang membedakan tarif penyeberangan di malam hari dengan siang hari.


"Itu keputusannya regulator, kami ikut saja, saya lebih begini, regulatornya bagaimana, kami kerjakan saja," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/5/2019).


Kementerian Perhubungan merencanakan perbedaan tarif penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni pada puncak mudik Lebaran 2019 kali ini. Rencananya, tarif di malam hari akan lebih mahal 30% dari penyeberangan siang hari.

Kebijakan ini diambil setalah rencana penerapan ganjil-genap dalam penyeberangan malam hari di Pelabuhan Merak--Bakauheni hanya bersifat imbauan.

Pemerintah akan membedakan tarifnya tetapi tetap ingin dalam koridor aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan. Rencananya, besaran perbedaan harga penyeberangan siang hari dan malam hari sekitar 20%--30%, sehingga menyeberang pada malam hari lebih mahal.


Sebelumnya, pada puncak arus mudik, penyeberangan ganjil genap akan berlaku di Pelabuhan Merak, Banten bagi kendaraan roda empat selama 4 hari pada 30 Mei--2 Juni 2019. Rencananya, kebijakan ini dilaksanakan selama 12 jam pada pukul 20.00--08.00 WIB, atau penyeberangan malam hari.


Rinciannya, penyeberangan nomor kendaraan bermotor genap berlaku pada 30 Mei dan 1 Juni 2019 sedangkan nomor kendaraan bermotor ganjil berlaku pada 31 Mei dan 2 Juni 2019.


Sementara itu, pada puncak arus balik, ganjil genap akan berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung bagi kendaraan roda empat selama 3 hari pada 7 Juni--9 Juni 2019. Waktu pelaksanaannya pun sama, selama 12 jam pukul 20.00--08.00 WIB.


Rinciannya, nomor kendaraan bermotor ganjil dapat penyeberang pada tanggal 7 Juni dan 9 Juni 2019, sementara yang bernomor genap dapat menyeberang pada 8 Juni 2019.

Kedua kebijakan ini diberlakukan guna mengurai kepadatan penyeberangan terutama kendaraan bermotor di malam hari saat puncak arus mudik Lebaran 2019. Pasalnya, dari hasil evaluasi Kemenhub serta operator terdapat kecenderungan kendaraan bermotor menyeberang di malam hari mengejar perjalanan siang hari di Lintas Sumatra.


Hasil evaluasi pada 2018 tersebut, mayoritas kendaraan roda empat atau lebih dan roda dua yang menyeberang ke pelabuhan Bakauheni datang pada malam hari, sehingga diharapkan dengan adanya aturan ganjil-genap dan tarif yang lebih tinggi ini dapat mengurangi kepadatan Pelabuhan Merak di malam hari.


ASDP memprediksikan jumlah penumpang di Pelabuhan Merak mencapai 1,42 juta penumpang tumbuh dari tahun sebelumnya sejumlah 1,35 juta penumpang. Sementara jumlah perjalanan pun meningkat menjadi 2.412 dari tahun sebelumnya sejumlah 2.342 perjalanan.


Kendaraan roda empat yang menyeberang diprediksi mencapai 179.516 unit dari tahun 2018 sebanyak 170.968. Sementara roda dua menjadi 108.894 dari 103.709 pada 2018.


Sementara itu, jumlah penumpang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak diprediksi bertambah menjadi 1,29 juta penumpang dari tahun sebelumnya 1,23 juta penumpang. Jumlah perjalanan meningkat menjadi 2.424 dari 2.353 pada 2018.


Di sisi lain, jumlah kendaraan roda empat yang menyeberang diprediksi meningkat menjadi 168.009 unit dari 156.199 unit. Jumlah kendaraan roda dua yang menyeberang diprediksi naik dari 87.876 unit menjadi 92.269 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper