Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Krama Membawa Barang Saat Mudik Lebaran Naik KA

Saat masa arus mudik maupun arus balik Lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Ilustrasi - Para penumpang kereta api tiba di sebuah stasiun./Bisnis-Bisnis.com
Ilustrasi - Para penumpang kereta api tiba di sebuah stasiun./Bisnis-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta memberikan ketentuan khusus bagi pemudik yang menggunakan kereta api dengan membawa barang bawaan, agar tidak mengganggu penumpang lain atau keselamatan perjalanan.


Executive VP Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah mengatakan, saat masa arus mudik maupun arus balik Lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.


"Mengantisipasi hal tersebut, PT KAI telah menerapkan peraturan barang bawaan saat menggunakan KA. Peraturan mengenai prosedur SOP penanganan bagasi penumpang KA tersebut sudah ditentukan sejak 2016," kata Dadan, Senin (20/5/2019).


Dia menjelaskan bahwa ketentuannya antara lain, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm³ (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).


Bagasi dengan volume melebihi 100 dm³ beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya. Atas kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif: KA Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp. 6.000/kg dan KA Kelas Ekonomi Rp. 2.000/kg.


Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.


Contoh bagasi yang pantas dibawa ke atas KA antara lain alat musik (keyboord, trompet, gitar, akordion, kecapi), alat olahraga (peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup, peralatan memancing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya), alat eletronik (rice cooker, TV/Monitor tabung maksimum 17", TV/monitor flat maksimum 24", DVD Player, dll).


Sementara itu, contoh bagasi tang tidak pantas dibawa ke atas KA, yakni alat musik (grand piano, harpa), alat olahraga (papan selancar), alat elektronik (kulkas, mesin cuci, dll).


Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotoprika/zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, semua barang yang mudah terbakar/meledak, semua barang berbau menyengat/amis.


Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume dianggap masih dapat dibawa ke dalam kereta, disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, dibagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang.

 

Selain itu, dipastikan tidak berisiko membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta, dan saat naik-turunnya bagasi tidak menimbulkan kelambatan KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper