Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Angkutan Truk Dibatasi Saat Puncak Mudik 2019

Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan truk yang akan melintasi jalan tol pada puncak Mudik Lebaran tahun ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan truk yang akan melintasi jalan tol pada puncak Mudik Lebaran tahun ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 yang diundangkan pada 16 Mei 2019, akan membatasi operasional terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Dalam beleid tersebut, pembatasan operasional itu terjadi di ruas jalan tol meliputi Terbanggi Besar-Bakauheni; Jakarta-Tangerang-Merak; Jakarta Outer Ring Road; Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong; Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Purwakarta-Bandung-Cileunyi; Krapyak-Jatingaleh, Semarang; Jatingaleh-Srondol, Semarang; Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang; Semarang-Solo; Solo-Ngawi; Ngawi-Kertosono; Kertosono-Mojokerto; Mojokerto-Surabaya; Surabaya-Gempol; Gempol-Pandaan; Gempol-Pasuruan; Pasuruan-Probolinggo; dan Pandaan-Malang.

Menanggapi beleid tersebut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menilai secara umum tidak ada masalah dengan aturan tersebut karena merupakan hasil kesepakatan.

"Tentang tempo pelarangan tidak ada [keluhan] karena sudah kesepakatan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/5/2019).

Namun, dia masih menyayangkan pemberlakuan perjalanan satu arah (one way) yang dinilainya akan menyulitkan para pengusaha angkutan truk. "One way-nya yang kita kritisi soalnya enggak putus-putus," ujarnya.

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada 8 Juni 2019 mulai p.ukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Kemenhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper