Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Laksanakan Pemusnahan Barang Dilarang Prohibited Items di Bandara

Aviation Security PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta telah memegang komitmen sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 335 dengan menjalankan prosedur keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tersebut.

Yogyakarta (20/05) – Guna menjaga kenyamanan dan kemanan penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dan berdasarkan atas peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 335: “Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan”, Aviation Security PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta telah memegang komitmen tersebut dengan menjalankan prosedur keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tersebut. Hal ini disampaikan melalui penyelenggaraan kegiatan pemusnahan barang dilarang (prohibited items) yang ditemukan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta melalui pemenuhan prosedur pemeriksaan dalam keamanan penerbangan.

Barang dilarang (prohibited items) merupakan barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara. Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan untuk prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dengan periode bulan Januari sampai dengan April 2019, yaitu sejumlah 2.779 buah,” jelas Agus Pandu Purnama, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Penyelenggaraan pemusnahan barang dilarang sejumlah 2.779 buah tersebut terdiri dari 1.362 buah dangerous article seperti gunting; pisau; obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.

Pandu Purnama menambahkan, “Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan masuknya barang yang dilarang (prohibited items) untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada 3S +C (Security, Safety, Service dan Compliance). Kami berharap dengan penyelenggaraan kegiatan hari ini juga dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, agar kita semua dapat turut berpartisipasi aktif.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper