Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Perlu Dioptimalkan

Tarif batas atas dan bawah tiket pesawat sudah ditetapkan, tapi persoalannya adalah perlu pengawasan agar tidak dilanggar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, KUPANG — Pengamat ekonomi dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) James Adam, mengatakan perlu pengawasan ketat dalam penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Tarif batas atas dan bawah tiket pesawat sudah ditetapkan, tapi persoalannya adalah perlu pengawasan agar tidak dilanggar," kata James kepada Antara di Kupang, Sabtu (18/5/2019).

Ia menanggapi kebijakan pemerintah yang telah penetapan tarif batas atas tiket pesawat di Tanah Air antara 12-16 persen.

Menurut James, sesuai ketentuan pemerintah bisa menetapkan kategori harga tiket pesawat, namun kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan jika tidak diikuti pengawasan yang optimal di lapangan.

"Akhirnya yang terjadi semua maskapai masih menetapkan harga sendiri berdasarkan analisa untung dan rugi mereka, dengan alasan harga avtur naik karena kurs dolar meningkat dan seterusnya," katanya.

Persoalan lainnya yang perlu dicermati yakni setiap maskapai memiliki strategi sendiri ketika menjual tiket yang berdampak pada besaran harga yang sangat tidak wajar.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dalam melakukan pengawasan. "Harus ada inspeksi, jangan hanya bersifat imbauan dan aturan semata, tapi harus inspeksi di lapangan," katanya.

Menurut James, tarif penerbangan di Tanah Air masih menjadi keluhan publik karena dinilai masih sangat mahal dibandingkan dengan penerbangan ke luar negeri.

"Misalnya kita mau terbang dengan Air Asia ke Perth, Australia, itu harganya 100 persen lebih murah dari pada Kupang-Jakarta yang mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta," katanya.

"Jadi paling bagus itu tingkatkan pengawasan di lapangan, sehingga kalau ditemukan ada maskapai yang bermain harga tiket mestinya langsung diberikan sanksi tegas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper