Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Batu Bara : Persiapan Wajib Kapal Nasional Butuh 2 Tahun

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai penerapan kewajiban untuk menggunakan kapal nasional dalam kegiatan ekspor batu bara masih perlu persiapan minimal 2 tahun.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai penerapan kewajiban untuk menggunakan kapal nasional dalam kegiatan ekspor batu bara masih perlu persiapan minimal 2 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan ketersediaan kapal nasional untuk mengangkut seluruh batu bara yang diekspor masih sangat minim. Menurutnya, masih perlu persiapan yang cukup panjang.

"Dari sisi kapal nasional, sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2%. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," katanya, Kamis (16/5/2019) malam.

Sementara itu, dari sisi importir, penggunaan kapal nasional dari Indonesia akan mengubah skema jual beli yang selama ini diterapkan. Umumnya, jual beli batu bara tersebut menggunakan skema jual lepas di atas kapal (free on board/FOB).

Dalam skema tersebut, setelah batu bara diserahkan di titik jual, maka batu bara menjadi tanggung jawab pihak importir atau pembeli. Mereka yang akan menyiapkan seluruh kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal.

Menurut Pandu, pihak importir pasti telah nyaman dengan skema FOB. Pasalnya, skema tersebut sudah dijalankan selama puluhan tahun.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan CPO dengan tujuan mendorong industri asuransi dan logistik nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu awalnya akan dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit, yakni 1 Mei 2018.

Pelaku usaha pun, khususnya para eksportir, langsung meminta agar penerapan beleid tersebut ditunda atau direvisi. Pasalnya, kesiapan asuransi dan ketersediaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor tersebut dinilai belum mencukupi.

Akhirnya, pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sementara untuk asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

Meskipun ditunda hingga 1 Agustus 2018, petunjuk teknisnya baru terbit pada 16 Januari 2019 dan penerapan kewajiban asuransi nasional tersebut baru bisa dilakukan mulai 1 Februari 2019. Namun, waktu penerapan tersebut kembali diundur selama 3 bulan hingga 1 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper