Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Lebaran, 3 Operator Pelayaran Dapat Dispensasi Kapasitas

Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi berupa penambahan kapasitas angkut bagi perusahaan pelayaran untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang Lebaran tahun ini.
Ilustrasi - Pemudik turun dari KM Tidar yang sandar di dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/6/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Ilustrasi - Pemudik turun dari KM Tidar yang sandar di dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/6/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi berupa penambahan kapasitas angkut bagi perusahaan pelayaran untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang Lebaran tahun ini. 


Sejauh ini dispensasi diberikan kepada PT Pelni (Persero), PT ASDP Indonesian Ferry (Persero), dan PT Dharma Lautan Utama (DLU). Untuk Pelni, dispensasi diberikan bagi 26 kapal. Untuk ASDP, dispensasi diberikan kepada 16 kapal untuk 12 lintasan. Adapun untuk DLU, diberikan dispensasi bagi 13 kapal untuk 11 lintasan. 


Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan, operator kapal lainnya yang melayani angkutan laut Lebaran 2019 dapat mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut.


“Dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang ini tentunya diberikan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” kata Agus, Rabu (15/5/2019).


Dia menjelaskan, dispensasi diberikan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector), untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatan. Dispensasi hanya diberikan pada masa Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.


Ditjen Perhubungan Laut terus berupaya memastikan penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2019 yang aman, selamat, tertib dan nyaman, salah satunya dengan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang. 


“Seluruh kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut kami instruksikan untuk melaksanakan uji petik terhadap kapal penumpang mulai 12 April sampai dengan 17 Mei 2019,” ujar Agus.


Selanjutnya, seluruh kantor UPT wajib menyerahkan laporan kesiapan paling lambat 22 April 2019, sedangkan laporan pemeriksaan kelaiklautan kapal wajib diserahkan paling lambat 17 Mei 2019. 


Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) juga menurunkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal secara acak di 16 lokasi tertentu yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang mulai 22 April 2019 hingga akhir Mei 2019.


“Kami telah melaksanakan uji petik secara acak di 11 lokasi, antara lain Batam, Kendari, Nunukan, Pare-Pare, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Sampit, dan Tanjung Balai Karimun, Tanjung Buton, Ternate, dan Tual,” tutur Agus.


Adapun lima lokasi yang akan dilakukan uji petik selanjutnya adalah Jayapura, Palembang, Tanjung Priok, Merak, dan Muara Angke.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper