Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Emas Gosowong Turun 26 Persen

Produksi emas Gosowong turun karena kadar dan jumlah bijih yang diproduksi berkurang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Produksi emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang mengoperasikan area pertambangan Gosowong di Maluku Utara tercatat turun 26,09% pada periode Juli 2018 – Maret 2019 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan kuartalan Newcrest Mining Limited—induk usaha NHM di Australia—produksi emas NHM dari Juli 2018—Maret 2019 sebanyak 147.277 ounce. Jumlah tersebut di bawah realisasi pada periode yang sama tahun buku sebelumnya sebanyak 199.272 ounce.

Apabila dilihat secara kuartalan, produksi emas NHM juga turun. Apabila produksi pada akhir Desember 2018 tercatat mampu mencapai 55.175 ounce, maka pada periode Maret 2019 produksi hanya tercatat sebesar 44.833 ounce.

Managing Director dan CEO Newcrest Sandeep Biswas, dikutip dalam laporannya, mengatakan bahwa rendahnya produksi emas pada 2019 disebabkan oleh penurunan rerata produksi bijih harian. “Produksi emas Gosowong turun karena kadar dan jumlah bijih yang diproduksi berkurang, baik dari Tambang Kencana maupun Toguraci,” katanya.

Penurunan produksi tersebut memang sudah diperkirakan Newcrest sebelumnya. Hal tersebut tecermin dari target produksi emas pada tahun buku 2019 antara 200.000 ounce—240.000 ounce, lebih rendah dari target tahun buku 2018 yang berada dalam rentang 240.000 ounce —260.000 ounce.

Sama halnya dengan produksi, penjualan emas NHM dalam 9 bulan pun mengalami penurunan sebesar 23,91% dari 205.068 ounce menjadi 156.046 ounce. Sementara itu, Nusa Halmahera Mineral akan mulai memasuki masa divestasi pada 2020.

Berdasarkan kesepakatan dalam amendemen kontrak karya (KK) NHM pada tahun lalu, perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tersebut harus mendivestasikan sahamnya kepada pihak nasional hingga 51% dalam jangka waktu 2 tahun setelah penandatanganan amendemen kontrak. Saat ini, kepemilikan nasional melalui PT Antam Tbk. di NHM baru sebesar 25%.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saifulhak mengatakan bahwa NHM boleh saja melakukan aksi korporasi seperti biasa. Yang jelas, bila ada perusahaan struktur pemegang saham, hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah. “Mereka melakukan aksi korporasi biasa sudah menawar-nawarkan termasuk BUMN. Tidak masalah sih. Silakan saja.”

Yunus menjelaskan, apabila saat jatuh tempo komposisi kepemilikan nasional belum mencapai 51%, divestasi dilakukan sesuai dengan aturan dalam PP No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan penawaran berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper