Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Penyelundupan 205.370 Ekor Benih Lobster Digagalkan

Tim Gabungan dari Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jambi serta Polairud Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp30,805 miliar.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan dari Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jambi serta Polairud Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp30,805 miliar.

Penyelamatan benih-benih lobster ini dimulai dari penggagalan penyelundupan benih lobster pada 13 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tim Gabungan Stasiun KIPM dan Polairud Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan BL [benih lobster] sebanyak 46.500 ekor yg dikemas dalam 8 boks styrofoam, di wilayah Nibung Putih jalan lintas Sabak-Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi," jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina, Selasa (14/5/2019).

Dari penggagalan ini kemudian dilakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.55 WIB tim gabungan Stasiun KIPM Jambi dan Polairud Polda Jambi kembali menemukan 13 boks styrofoam yang berisi 78.000 ekor BL di Nipah. 

Kemudian, pada hari yang sama pula, sekitar pukul 20.00 WIB tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di penampungan benih lobster di Jalan Lorong Pipa Mayang Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari OTT ini ditemukan 3 orang tersangka yang terdiri atas 1 orang warga negara China berinisial KH dan dua orang warga negara Indonesia asal Jakarta.

Adapun barang bukti hasil kejahatan berupa benih lobster ditempatkan di kantor Stasiun KIPM Jambi, sedangkan tersangka pelaku sudah ditahan di mako Polairud Polda Jambi.

Selain benih lobster, pihak berwajib juga mengamankan bukti lain yakni 1 unit mobil kijang innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ, dan 1 unit mobil avanza dengan nomor polisi BH 1460 HW .

Adapun para pelaku dikenakan pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper