Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Kembali HPP Beras

Pemerintah tengah mengkaji harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras karena nilai saat ini dianggap sudah kurang relevan.
Pekerja mengangkut stok beras Bulog untuk didistribusikan ke pasar-pasar di Gudang Sub-Divre Bulog Serang, di Serang, Banten, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Pekerja mengangkut stok beras Bulog untuk didistribusikan ke pasar-pasar di Gudang Sub-Divre Bulog Serang, di Serang, Banten, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras karena nilai saat ini dianggap sudah kurang relevan.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mengevaluasi kebijakan harga pembelian pemerintah untuk beras. Namun, evaluasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Ada pembicaraan tentang HPP [beras] yang sedang dibahas itu nanti masih dibicarakan. Masih dibahas tahun ini, tetapi belum pasti ada pembaruan [harga],” katanya, Senin (13/5).

Musdhalifah menambahkan bahwa dalam waktu dekat seharusnya ada rapat koordinasi terbatas antarkementerian dan lembaga terkait. Namun, rapat koordinasi itu ditunda karena beberapa menteri tidak bisa hadir.

Berdasarkan situasi yang berkembang, lanjutnya, Kemenko Bidang Perekonomian sudah menetapkan agar harga acuan beras masih menggunakan fleksibilitas 10% atau gabah dibeli seharga Rp4.070 per kilogram (kg).

Melalui fleksibilitas itu, harga acuan gabah tidak lagi turun ke Rp3.700 per kg.

Musdhalifah menyadari bahwa harga beras cenderung turun ke Rp4.300 per kg, sedangkan biaya pokok produksi berkisar di angka yang sama.

“Akan ada pembicaraan baru karena fleksibilitas 10% tidak bisa diberlakukan selamanya. Ini yang [nanti di rapat koordinasi terbatas] akan kami bahas apakah masih tetap sebesar itu HPP-nya? Namun, idealnya tidak mungkin [HPP] turun lagi. Nanti kami lihat perhitungannya,” katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, Kemenko Perekonomian sudah melakukan rapat koordinasi teknis antarkementerian.

Musdhalifah menjelaskan bahwa perubahan HPP diusulkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan atas dasar kenaikan biaya produksi beras per tahun sehingga HPP perlu dikaji lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper