Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TBA Tiket Pesawat Turun, Insentif Disiapkan

Seiring dengan keputusan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12%-16%, pemerintah juga meminta kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan untuk memberikan insentif kepada maskapai.

Bisnis.com, JAKARTA — Seiring dengan keputusan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12%-16%, pemerintah juga meminta kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan untuk memberikan insentif kepada maskapai.

Penurunan tarif bata atas tiket pesawat menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (14/5/2019). Berikut laporannya.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat itu diputuskan dalam rapat koordinasi tentang Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019).

Keputusan itu merupakan respons pemerintah atas keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, besaran penurunan Tarif Batas Atas (TBA) berbeda-beda, tergantung rute penerbangan yang dilayani maskapai.

“Enggak sama antara rute satu dan yang lain. Penurunan tarifnya akan lebih banyak di kisaran 15%,” tuturnya.

Menurutnya, langkah itu di­ambil karena pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh maskapai dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kenaikan harga tiket itu menjadi isu nasional, imbuhnya, karena dirasakan oleh banyak pihak, mulai dari masyarakat hingga para pelaku industri pariwisata.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri—sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Per­hu­bungan No.KM.72/2019—tidak berubah sig­nifikan sejak 2014. dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

“Kondisi lain yang menyebabkan ting­gi­nya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang,” tuturnya.

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh US$86,29 per barel, tertinggi sejak 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional maskapai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, penurunan ini hanya berlaku untuk jenis pesawat jet, dan tidak berlaku bagi pesawat propeller.

Sementara itu, untuk pe­ner­bangan low cost carrier (LCC), dia mengimbau agar dapat disesuaikan hingga 50% dari tarif batas atas.

Keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019, dan akan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi dimaksudkan untuk menjaga tarif pesawat komersial dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa pihaknya akan berbicara kembali dengan pemangku kepentingan untuk memberikan insentif kepada maskapai.

“Operator bandara seperti PT Angkasa Pu­ra I dan PT Angkasa Pura II diarahkan un­tuk memberikan insentif maupun po­­tong­an tarif kebandarudaraan. Kami akan mem­­bicarakan dahulu dengan mereka.”

Menurutnya, penurunan TBA akan disesuaikan dengan jarak tempuh rute penerbangan domestik. Makin jauh rute penerbangan, penurunan TBA akan mengecil.

KAJI ULANG

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Na­sio­nal Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mendesak pe­­merintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Bayu Sutanto, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA, menilai penurunan TBA ber­dam­pak bagi kinerja keuangan maskapai. Terlebih, saat ini kondisi sebagian besar keuangan maskapai nasional belum bisa dibilang bagus.

“Apalagi kurs rupiah mulai me­lemah dan nantinya akan ber­dampak terhadap harga avtur yang semakin tinggi,” tuturnya.

Kemarin, rupiah melemah 0,66% menjadi Rp14.423 per dolar AS. Harga avtur, yang dimonitor oleh International Air Transport Association (IATA) per 3 Mei 2019, bergerak naik hingga 3,1% dibandingkan dengan bulan lalu, walaupun lebih rendah 4% secara tahunan.

Pihaknya mengaku sudah me­nyampaikan keberatan kepada pemerintah khususnya Ke­menterian Perhubungan terkait dengan rencana tersebut.

Namun, sesuai dengan regulasi, pe­merintah tetap memiliki we­wenang penuh untuk mengatur batas tarif.

CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan tidak mem­per­masalahkan kebijakan anyar ini karena selama ini pihaknya tidak pernah menetapkan harga tiket mendekati TBA.

“Harga tiket kami masih ter­jangkau karena operasional kami sangat efisien,” katanya.

Gerry Soedjatman, Sekretaris Jaringan Penerbangan Indonesia, mengatakan bahwa penurunan TBA akan berdampak negatif bagi kinerja maskapai. Selain itu, potensi kelangkaan tiket menjelang Lebaran juga bisa terjadi.

“Siap-siap bakal cepat habis saja tiketnya karena harga murah, tetapi kapasitas kursinya tidak berbeda jauh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper