Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampoerna Puji Kebijakan Cukai Rokok Tak Naik

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Keputusan tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA-PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Keputusan tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Mindaugas Trumpaitis, Direktur Utama Sampoerna, mengaku mendukung keputusan pemerintah yang diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

“Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi,” kata Trumpaitis dikutip dari siaran pers, Selasa (14/5/2019). Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang.

Selama ini, para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis industri hasil tembakau. “Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” kata Trumpaitis. 

Pada akhir 2018, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau. Dalam sejumlah kesempatan, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai 2019. 

Menurut dia, sepanjang periode 2010 - 2019 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok. Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja. 

“Selain [soal] tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada 2014,” tegas Henry. Dengan demikian, jumlah rokok ilegal pada 2017 bisa turun menjadi 7%. Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota Gappri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper