Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Milik Filipina

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5/2019).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). /Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5/2019).

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima, Minggu (12/5/2019).

Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.

Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.

"Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Setidaknya selama 2019, sebanya 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan," tambah Agus Suherman.

Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper