Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Impor Tekan Industri Bahan Tekstil, Permendag 64 Pemicunya

Banjir komoditas impor diduga menjadi penyebab kontraksi industri bahan baku tekstil sepanjang kuartal pertama 2019. Permendag Nomor 64 dituding jadi pemicunya.
Calon pembeli memilih bahan kain di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Calon pembeli memilih bahan kain di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Banjir komoditas impor diduga menjadi penyebab kontraksi industri bahan baku tekstil sepanjang kuartal pertama 2019. Permendag Nomor 64 dituding jadi pemicunya.

Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mengatakan impor yang meningkat salah satunya didorong oleh beleid Permendag Nomor 64 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 85 Tahun 2015.

Pada beleid terbaru tersebut pemerintah mengizinkan pemilik izin API-U untuk impor bahan baku tekstil, sedangkan pada beleid sebelumnya, hanya produsen yang memiliki izin API-P yang boleh impor, dengan catatan bahan baku ini tidak diperjualbelikan.

“Saya dapat info, setiap hari 40 kontainer masuk ke PLB di Bandung, sebagian besar berupa kain, tetapi sekarang benang dan pakaian jadi juga ada yang masuk,” katanya, Minggu (12/5/2019).

Redma juga menyatakan pada kuartal satu ini industri tekstil hulu tidak merasakan adanya pertumbuhan padahal biasanya menjelang Hari Raya Lebaran permintaan masyarakat meningkat. Menurutnya, masalah impor sekarang ini tidak hanya dirasakan sektor hulu, tetapi juga sampai hilir karena produk pakaian jadi impor juga banyak masuk ke pasar domestik.

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa industri bahan baku tekstil mengalami penurunan sekitar 1% karena banyak produk impor, padahal di kuartal akhir tahun lalu sektor ini masih mampu bertumbuh sebesar 6%. Salah satu yang menjadi perhatian Kemenperin adalah impor yang masuk melalui pusat logistik berikat (PLB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper