Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyuasin Ubah Perda RTRW Akomodasi KEK Tanjung Api-Api

Perda RTRW Kabupaten Banyuasin mengalami perubahan karena adanya rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api yang membutuhkan lahan seluas 2.165 hektare.

Bisnis.com, BANYUASIN--Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan mengalami perubahan karena adanya rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api yang membutuhkan lahan seluas 2.165 hektare.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim di Banyuasin mengatakan, terkait ini pemerintah kabupaten telah menggelar rapat lintas sektoral untuk mendapatkan persetujuan Kementerian ATR/BPN.

“Persetujuan lintas sektor diperlukan dalam rangka menjamin bawah perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin telah mengakomodasi kebijakan lintas sektor (seluruh kementerian/lembaga terkait),” kata dia Jumat (10/5/2019).

Pelabuhan Tanjung Api-Api yang dibangun di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan sejak 2004 lalu telah beroperasi untuk bongkar muat. Pelabuhan yang dibangun di atas lahan 8 hektare milik Pemprov Sumatra Selatan ini sudah digunakan sejak 5 Desember 2018.

Mantan Kadiskominfo Banyuasin ini mengatakan, Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah RTRW lintas sektoral ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang disertakan penandatanganan Peta Pola Ruang dan Peta Struktur Ruang Rancangan Perda RTRW.

Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, dia mengatakan pemkab merujuk pada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru.

Perubahan peruntukan pola ruang pada Ranperda RTRW Kabupaten Banyuasin ini mencakup semua rencana pola ruang yaitu kawasan lindung meliputi hutan lindung, Hutan Swaka Alam Bentayan, Hutan Suaka Alam Padang Sugihan, Taman Nasional Sembilang, Hutan Rawa, Sempadan Sungai.

Kawasan budidaya meliputi sungai, hutan produksi, kawasan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman, pedesaan, permukiman dan perkotaan.

Perubahan pola ruang sudah mengakomodasi KepmenLHK No.SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tentang Perubahan KepmenHut No.866/MENHUT-II/2014 tanggal 29 Des 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, SK Menhut 173 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Sebagian Kawasan Hutan Lindung Air Telang di Kabupaten Banyuasin dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Dana.

Dirjen Tata ruang Kementerian ATR atau BPN Abdul Kamarzuki mengingatkan bahwa Persetujuan Substansi Perda RTRW berlaku selama satu tahun, sehingga Rancangan Perda RTRW yang telah disetujui Persub-nya harus segera disahkan atau dibuatkan Perda paling lama dalam waktu satu tahun.

“Jika lewat dari satu tahun dan Perda RTRW belum disahkan, maka persub yang telah diperoleh menjadi tidak berlaku lagi dan proses perubahan Perda RTRW harus dimulai dari awal kembali,” kata Abdul Kamarzuki.

Kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan strategis harus segera dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perlu dibuat pakta integritas sebagai salah satu bentuk komitmen kepala daerah dalam melaksanakan perda RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper