Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Dorong Reformasi Pengelolaan Rumah Susun

pengelolaan rumah susun harus dikembalikan kepada penghuni rumah susun dan bukan dikelola oleh pihak-pihak yang tidak tinggal di tempat tersebut.
Maket proyek rusun Klapa Village. /sarana-jaya.co.id
Maket proyek rusun Klapa Village. /sarana-jaya.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan terus mendorong penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ditemukan hingga Kamis (9/5/2019) baru 67 dari 195 rumah susun yang mengajukan penyeuaian struktur organisasi P3SRS dengan Pergub No. 132/2018.

Dari 67 tersebut, baru empat P3SRS yang selesai melakukan penyesuaian dan mendapatkan pengesahan dengan SK Kepala DPRKP tentang Penyesuian AD/ART dan SK Kepala DPRKP tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS. Anies pun menuturkan permasalahan P3SRS perlu segera disesuaikan demi kenyamanan penghuninya.

"Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal, artinya kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," ujar Anies, Jumat (10/5/2019).

Untuk itu, Anies mengatakan pihaknya berkepentingan untuk membenahi pengelolaan di rumah susun agar semakin banyak penduduk DKI Jakarta yang mau tinggal di rumah susun.

Oleh karena itu, pengelolaan rumah susun harus dikembalikan kepada penghuni rumah susun dan bukan dikelola oleh pihak-pihak yang tidak tinggal di tempat tersebut.

Berdasarkan Pergub No. 132/2019 dan arahan DPRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.

Lebih lanjut, apabila SP1 dan SP2 dari wali kota setempat tidak ditanggapi oleh pihak P3SRS maka akan diterbitkan SK Gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum P3SRS.

Berdasarkan Pasal 102 Ayat 4b, DPRKP juga dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang berurusan dalam hal perizinan untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan atau badan hukum pengelola rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper