Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota Lewat Ruilslag Dikaji

pemindahan ibu kota negara membuat aset-aset di Jakarta tidak lagi dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan, sehingga skema tukar guling atau ruilslag layak dikaji sebagai opsi pembiayaan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemindahan ibu kota negara yang mencuat sejak pekan lalu menggulirkan sejumlah opsi pembiayaan. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan (PUPR) menilai ruilslag atau tukar menukar aset bisa menjadi pilihan untuk dipertimbangkan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemindahan ibu kota negara membuat aset-aset di Jakarta tidak lagi dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan. Oleh karena itu, skema tukar guling atau ruilslag layak dikaji sebagai opsi pembiayaan dalam rencana pemindahan ibu kota negara.

"Aset-aset ini kan masih bagus karena Jakarta masih menjadi pusat ekonomi, sehingga kalau mau ditukar guling, ada yang minat gak. Ini menjadi salah satu [skema] financing-nya," jelas Basuki di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Dia menerangkan, skema tukar guling masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama dari aspek legal. Bisnis mencatat, tukar menukar aset berupa barang milik negara sedikitnya diatur dalam enam regulasi.

Keenam regulasi itu yakni UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 20014 Tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No.38 Tahun 2006 Tentang  Pengelolaan Barang Milik Negara.

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN, Keputusan Menteri Keuangan No.31/KM.6/2008 tentang Pendelegasian Weawenang di Lingkungan Ditjen Kekayaan Negara, dan Surat Menteri Keuangan No.S-90/MK.6/2009 perihal Barang Milik Negara Berupa tanah dan/atau Bangunan Idle.

Basuki mengimbuhkan, pemerintah akan membangun infrastrutkur dasar terlebih dahulu sebelum membangun gedung-gedung pemerintahan. Infrastruktur dasar yang menjadi wewenang Kementerian PUPR antara lain mencakup jalan, air bersih, dan sanitasi. Infrastruktur dasar harus disiapkan untuk  menampung 1,5 juta penduduk dari kalangan aparatur sipil negara dan TNI/Polri.

Secara umum, biaya pemindahan ibu kota negara mencapai Rp466 triliun. Menurut Basuki, separuh dari anggaran bakal menggunakan anggaran negara. "APBN ya bisa KPBU [kerja sama pemerintah dengan badan usaha], bisa tukar guling. Itu [opsi] yang memungkinkan," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper