Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan di Bantul Harus Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Sudah ada Surat Edaran Bupati Bantul yang ditujukan kepada semua perusahaan maupun badan usaha terkait kewajiban memberikan THR bagi karyawannya.
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara

Bisnis.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta perusahaan atau badan usaha di daerah setempat dapat segera membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada pekerjanya atau  paling lambat H-7 atau sepekan menjelang  Lebaran.

Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto di Bantul, mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran Bupati Bantul yang ditujukan kepada semua perusahaan maupun badan usaha terkait kewajiban memberikan THR bagi karyawannya.

"Semua badan usaha baik itu pabrik maupun BUMN (badan usaha milik negara), BUMD khususnya di Bantul kemudian toko modern, juga rumah makan yang punya karyawan sudah ada SE-nya, dan sesuai ketentuan maksimal H- 7 THR diberikan," katanya, Jumat (10/5/2019).

Adapun, waktu mulai pemberian THR kepada karyawan tidak diatur dalam edaran tersebut. Namun, apabila diberikan lebih awal lebih bagus. Edaran bupati tersebut sedang disampaikan ke semua perusahaan dan badan usaha di Bantul.

"Kalau besaran THR yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan masa kerja, tetapi apabila sudah bekerja selama satu tahun ketentuannya sebesar satu kali gaji, dalam edaran sudah ada rumusnya," katanya.

Dia mengatakan, total perusahaan dan badan usaha pemberi kerja di Bantul yang tercatat di instansinya sampai saat ini sekitar 400 an perusahaan. Akana tetapi, diakui masih ada badan usaha yang belum terdaftar terutama industri kecil.

"Kalau jumlah pekerja yang ter-register di kami ada sekitar 65.00-0 orang yang tersebar di sekitar 400-an perusahaan, itu yang memang ada perjanjian kerja antara mereka, itu semua kami beri surat edaran," katanya.

Sulistyanto mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka ada sanksi yang diterima, mulai dari teguran tertulis dan sanksi administrasi, tergantung dari penilaian atau analisa dinas terkait kondisi badan usaha tersebut.

Dia juga mengatakan, guna memastikan THR tersebut dibayarkan perusahaan, Disnakertrans Bantul juga menyiapkan posko pengaduan THR khusus pekerja di perusahaan swasta, sehingga jika ada persoalan terkait THR bisa dikomunikasikan ke dinas.

"Kemudian kami juga akan melakukan pemantauan setidaknya nanti H-10 sampai H-5 Lebaran terkait hal-hal yang perlu kita pantau, jadi ini kesiapan kita menjelang Idulfitri 1440 Hijriah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper