Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jajaki Kerja Sama Pertanian dengan Argentina, Barantan Siapkan Protokol Karantina

Badan Karantina Pertanian tengah menyiapkan protokol karantina ekspor buah dan impor daging sapi antara Indonesia dan Argentina apabila kesepakatan bilateral kedua negara dapat tercapai.
Ilustrasi/Bisnis Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi/Bisnis Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian tengah menyiapkan protokol karantina ekspor buah dan impor daging sapi antara Indonesia dan Argentina apabila kesepakatan bilateral kedua negara dapat tercapai.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan pemerintah telah menawarkan produk hortikultura semacam pisang, salak dan nanas sejak 2017.

Dengan kedatangan, Wakil Presiden Argentina Gabriela Michetti bisa jadi proyek itu dapat terlaksana segera.

"Pasti kita buat [protokol] akan kita kerjakan dalam waktu dekat. Tadi sudah sepakat dalam waktu cepat surat akan berjalan terus. Kita tunggu responnya, begitu dijawab langsung kita follow up dengan protokol ekspor," katanya pada Rabu (9/5/2019).

Ali menambahkan untuk ekspor semisal kelapa sebetulnya sudah ada protokol khusus ke Argentina. Namun, untuk komoditas baru seperti pisang, salak, nanas, manggis, kopi, lada dan sarang burung walet belum dibuatkan.

Menurutnya nanti akan ada unit pelaksana teknis untuk masing-masing komoditas. Dia menambahkan produk buah dari Indonesia kerap masuk ke Argentina tapi tidak secara langsung.

"Saya tidak tahu selama ini mereka dapat [produk buah] dari mana tapi beberapa sudah masuk. Nanas irisan kita sudah masuk, tapi kita mau masukkan nanas segar. Begitu juga manggis dan lada. Ini adalah target pasar baru," katanya. 

Adapun selama ini buah manggis dan sarang burung walet kerap masuk ke China dan Vietnam. Kedua primadona baru itu niatnya juga akan dipromosikan ke Argentina.

Terkait impor komoditas dari Argentina lainnya, Indonesia telah mengeluarkan Rekognisi Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) melalui SK Menteri Pertanian No. 95/2018 yang berlaku hingga tahun 2021 untuk komoditas Anggur, Apel, Bawang Bombay, Bawang Putih, Blueberries, Ceri, Citrus Fruit, Grapefruit, Gandum, Jagung, Tepung Jagung, Jeruk, Jeruk Mandarin, Kedelai, Lemon, Nektarin, Persik, dan Pir.

Akan tetapi, protokol daging sapi belum dibuat. Sementara permintaan khusus dari Negeri Tango supaya bisa menjual daging sapinya kesini.

"Untuk daging sapinya kita tunggi keputusan Pak Menteri lewat Direktur Jenderal. Setelah oke, baru kita buat protokol karantinanya," pungkasnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper