Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minimnya Kepemilikan RDTR Hambat Investasi

Salah satu penyebab terhambatnya kemudahan berinvestasi di Indonesia adalah karena masih minimnya daerah yang telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) saat meresmikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) saat meresmikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu penyebab terhambatnya kemudahan berinvestasi di Indonesia adalah karena masih minimnya daerah yang telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelesaikan dan memiliki RDTR baru sebanyak 50 daerah. Kemudian, dari 50 daerah tersebut tidak semuanya memiliki Peta Digital.

"Dari 50 yang telah mempunyai RDTR itu, baru 10 daerah yang telah memiliki Peta Digital," ujarnya di sela Musrenbangnas 2019, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta untuk segera menyelesaikan penyusunan RDTR. "Pemda tolong di follow up soal ini, supaya kita bisa segera menjalani OSS [online single submission] secara benar-benar online betul," ujarnya.

Menko Darmin menambahkan, kepemilikan RDTR oleh suatu daerah sangat krusial bagi layanan dan kemudahan maupun kepastian calon investor. Selain memudahkan calon investor dalam proses perizinan dan penentuan lokasi, RDTR juga akan menciptakan kepastian hukum bagi calon investor tersebut.

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan, dengan RDTR dan Peta Digital, maka proses perizinan yang saat ini melalui OSS juga akan semakin mudah.

Apabila daerah itu sudah memiliki RDTR maka sistem akan langsung bisa melihat titik lokasi yang tepat untuk investasi. Dengan itu, juga bisa mengetahui apakah lokasi yang dipilih bertabrakan dengan rencana tata ruang di wilayah tersebut atau tidak.

Kemudian, jika tidak bertabrakan, maka izin bisa segera diperoleh secara online dengan cepat. Sedangkan apabila daerah itu tidak memiliki RDTR, maka sistem tidak akan bisa memproses izin tersebut secara online, dan calon investor harus mengurus secara offline.

"Saya kira kalau itu bisa kita lakukan maka keluhan Presiden [Joko Widodo] terkait keluhan investasi bisa kita selesaikan dengan cepat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper