Bisnis.com, JAKARTA -- Solusi untuk tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dapat dilakukan dengan tidak menurunkan ketentuan tarif yang sudah ada. Besaran tarif yang dibebankan ke penumpang dapat lebih murah dengan mengurangi potongan komisi aplikator dari 20 persen menjadi lebih rendah.
Pengamat Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, menilai sebenarnya tarif baru memberi keadilan bagi pengguna terutama pengemudi ojek online berupa pendapatan yang lebih layak sehingga bisa merawat kendaraannya dan memberi layanan yang baik kepada penumpangnya.
"Justru pengguna dan pengemudi ojek online [harus] menekankan kepada aplikator untuk menurunkan potongan komisi 20 persen yang sangat besar dari tarif yang dibebankan kepada penumpang," katanya, Rabu (8/5/2019)
Menurutnya, Jika memang para aplikator mau membantu pengguna ojol dapat dilakukan dengan menurunkan potongan komisi 20 persen jatah mereka menjadi 5 persen, dan 15 persen dikembalikan kepada penumpang. "Tidak perlu para aplikator meresahkan masyarakat soal regulasi tarif baru ojek online," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mewajarkan para pengemudi mendapat pendapatan tambahan setelah adanya peraturan tarif baru ojek online. Dia menilai pihak aplikator biasanya lepas tangan jika ada masalah atau kecelakaan di jalanan dan membebankan tanggung jawabnya kepada pengemudinya.
"Ketetapan atau regulasi ojol yang sekarang ini merupakan produk pembuatan yang melibatkan semua pihak hingga menjadi Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online seperti sekarang ini," jelasnya.
Baca Juga
Besaran biaya jasa atau tarif terdiri atas 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; zona 2 wilayah Jabodetabek; sementara zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000, sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Zona III batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel