Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Tarif Baru Ojol Berlaku, Jumlah Penumpang Terindikasi Turun

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan ada indikasi jumlah penumpang ojek online (ojol) turun setelah diberlakukan tarif baru.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah sepekan mengimplementasikan aturan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi penurunan jumlah penumpang, terutama di wilayah luar Jabodetabek.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan sesuai janjinya setelah sepekan dilaksanakan, pihaknya melakukan evaluasi bersama dengan pihak aplikator terkait dampak penyesuaian tarif ojol. Kemenhub disebut telah melakukan survei yang diberikan kepada pengguna ojol di 5 kota hingga 4.000 orang partisipan.

"Hasil itu [survei] kami diskusikan dengan aplikator, dengan lainnya. Memang ada indikasi di beberapa kota, terutama bukan di Jakarta seperti Bandung dan sebagainya, itu indikasi ada keluhan terlalu mahal sehingga order berkurang," ungkapnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Budi Karya menyatakan apabila jumlah pelanggan berkurang, artinya perlu ada skenario lain.

"Kalau jumlah pelanggan kurang, berarti pendapatan masyarakat [pengemudi ojol] juga berkurang. Nah, kalau begitu harus ada case [situasi] lain," ucapnya.

Menhub mengatakan hasil survei tersebut lebih kredibel dibandingkan jika hanya berdiskusi dengan aplikator dan pengemudi. Melalui survei tersebut, lanjutnya, dapat terbaca ekspektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan yang sebenarnya dari pengendara.

"Dengan dasar itu, kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif. Kalau selama ini kan hanya diwakili para pihak , para asosiasi, dan itu maaf kata, bisa jadi tidak meliputi semuanya," paparnya.

Menhub sebelumnya menyampaikan bakal mengevaluasi penerapan tarif ojol sepekan sejak berlaku mulai 1 Mei 2019. Evaluasi mencakup apakah ada penurunan jumlah penumpang setelah diberlakukan tarif baru.

Budi Karya menerangkan perbaikan atas suatu peraturan bisa dilakukan demi keberlangsungan manfaat bagi pemangku kepentingan. Dalam hal ini, terutama untuk para pengendara dan pengguna ojol.

Dia mengaku penetapan tarif didasarkan pada usulan pengemudi. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan biaya jasa ojol di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Besaran biaya jasa atau tarif terdiri atas 3 zona, yaitu Zona I untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali; Zona II wilayah Jabodetabek; Zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I yaitu batas bawah Rp1.850 per kilometer (km) dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama. Ketika ditambahkan 20 persen dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312-Rp3.000 per km.

Untuk Zona II, batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km, dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama.

Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Adapun untuk Zona III, batas bawahnya Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di Zona III antara Rp2.625-Rp3.250 per km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper